Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Aceh Barat yang di prakarsai oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), kegiatan yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) terkait dan beberapa Perancang Perundang-Undangan dari kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Kamis (13/4-2023).
FGD yang di pimpin langsung sekreatris daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, mengatakan Kualitas Pelayanan dan citra kepariwisataan sangat dipengaruhi oleh sistem usaha pariwisata yang merupakan komponen penting secara menyeluruh.
“Adanya dinamika dan kompleksitas permasalahan serta tantangan pengembangan tata kelola dan manajemen usaha pariwisata termasuk juga sumber daya manusia pariwisata memerlukan landasan hukum tentang jasa pariwisata di kabupaten Aceh Barat.
“Hal inilah yang menjadi latar belakang diadakannya FGD Penyusunan Qanun tentang RIPPARDA ini,” ujar Marhaban.
Ia berharap rumusan qanun ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengann master plant dan ini menjadi penting saat pelaksanaan qanun itu sendiri. Disamping itu katanya lagi, perlu dicanangkan wisata halal sesuai rencana induk, sehingga kedepan tidak ada pertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,
“Kita cermati dalam konsideran seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Unsur tersebut harus disusun berurutan,” sebut Marhaban yang juga didampingi Asisten I Sekdakab Mirsal, dan kepala Dinas Parpora, Abdullah.SS.
Selaras dengan itu, perwakilan Kemenkumham Aceh, Nurdani menyebutkan, berkaitan dengan peraturan teknis agar diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati. Selain itu dalam penyusunan RIPPARDA ini disarankan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Untuk itu, kata Nurdani, maka setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM termasuk peraturan daerah yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Peraturan daerah merupakan instrument hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.” Tutupnya. []