Aceh Barat Daya – Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cermelang Abadi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal menyingkapi polemik adanya surat PT CA yang ditunjukkan kepada Pemerintah Abdya.
“Surat dari PT CA yang ditujukan pada Pemkab Abdya hanya sebuah permintaan dan surat balasan Pj bupati bukan keputusan, karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama,” kata Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal, Rabu (8/3/2023).
Terkait persoalan PT CA, sambungnya, Pemerintah Daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan Rizal, untuk menjawab permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan garab lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin HGU, Pj Bupati Abdya H Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.
“Apa jawaban dari hasil tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022,” jelas Rizal
Rizal mengatakan dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut multi tafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.
Karena, kata dia, secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.
“Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih tansparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan,” imbuh Rizal.
Rizal melanjutkan, keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan Dewan maupun dengan Forkopimkab.
“Sehingga informasi terima oleh semua pihak lebih terbuka. Transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” ucap Rizal.
Selanjutnya tambah Rizal sebagai tambahan informasi bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.
Lanjut Rizal, Pj Bupati H Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.
“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” demikian ucap Rizal