Jakarta – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR Pembahasan Pengambilan Keputusan Tk. I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Hadi Tjahjanto juga menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).
“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini,”kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam keterangan persnya yang diterima NOA.co.id, Senin(13/5).
Sambungnya, Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI.
“Berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama, akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution),”Ujarnya
Selanjutnya, Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Penulis: Farid Ismullah
Editor: Amiruddin. MK