Pemerintah Kabupaten Simeulue Launching Pembayan QRIS - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 30 Mei 2022 - 15:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Simeulue Launching Pembayan QRIS

REDAKSI

NOA I Simeulue – Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH., S. Ag., M. I. Kom, di dampingi Sekretaris Daerah Ahmadlyah, SH., Asisten I Bidang Pemerintahan Asludin, SE., M. Kes., Kepala BPKD Marlian, S. I. P., Inspektur Kabupaten Simeulue Drs. Alwi, Kepala DPMD Husin Alim, S. A. P., Plt. Kadis Kominsa Ali Muhayatsah, SH., serta Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue Raswiafi, MA., melakukan launching pembayaran QRIS, Senin (30/05/2022).

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah daerah kabupaten Simeulue dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue melakukan terobosan pembayaran secara elektronik (E-Payment), hal ini disampaikan oleh kepala BPKD Simeulue Marilan, S. I. P.

Lebih lanjut, kepala BPKD mengatakan, pembayaran tersebut dilakukan dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran, khususnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembayaran retribusi daerah.

“Dengan adanya aplikasi pembayaran QRIS tersebut, maka pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat memudahkan masyarakat, sehingga dapa melakukan penyetoran dana Zakat, Infaq, maupun Shadaqah,” jelasnya.

Baca Juga :  Besok, Safari Ramadhan Pemerintah Aceh Dimulai

Selain itu, Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH., S. Ag., M. I. Kom, mengatakan, perkembangan teknologi telah mengalami perubahan pesat. Sehingga, teknologi yang berkembang saat ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan apapun secara cepat dan instan hanya dengan melalui satu genggaman.

“Pembayaran saat Ini telah didukung oleh tersedianya layanan online yang dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun selama tersedianya jaringan yang baik. Apalagi, dengan adanya dukungan berbagai aplikasi, seperti dompet digital (e-wallet) dan mobile banking, sistem pembayaran telah bertransformasi menjadi uang elektronik (e-money) dengan tujuan memudahkan penyelesaian pembayaran tanpa menggunakan uang tunai fisik,” kata Erli.

Menurut Erli, dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, BPKD Kabupaten Simeulue melakukan inovasi yaitu launching aplikasi pembayaran online yang dapat dilakukan melalui aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan metode pembayaran dengan cara memindai atau Scan QR Code melalui aplikasi-aplikasi penyedia layanan QRIS.

Baca Juga :  Meski Hujan, Ribuan Masyarakat Pante Rakyat Hadiri Maulid Akbar

QRIS merupakan pembayaran instan sehingga menjadi bagian dari program BPKD Simeulue dan bekerjasama dengan mitra Bank Aceh.

“Program bertujuan untuk mempermudah transaksi antara Wajib Pajak dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD hanya dengan menggunakan telepon selular atau gadget. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak daerah melalui Bank atau ATM,” pungkasnya.

Sistem QRIS sangat mudah digunakan dalam transaksi pembayaran pajak daerah. Wajib Pajak dapat melakukan proses pembayaran melalui mobile banking, seperti Bank Aceh atau BSI Mobile. Metode lain dapat digunakan melalui aplikasi dompet digital atau E-wallet, seperti DANA, OVO, GoPay, Linkaja, dan lain-lain.
Kemudian, cari pilihan “QRIS” pada aplikasi dan otomatis aplikasi tersebut akan mengarahkan ke kamera untuk memindai OR Code yang tersedia pada counter di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, website, dan media sosial. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memasukkan nominal yang dibayarkan dan pilih menu selesai. Pembayaran akan otomatis masuk ke dalam rekening Pendapatan Daerah dan Wajib Pajak hanya tinggal mengikuti instruksi selanjutnya dari staf untuk penyelesaian administrasi.

Baca Juga :  Wujudkan Layanan Kesehatan Baik, Perlu Kontribusi Semua Pihak

Dengan adanya sistem ORIS, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan dengan mudah tanpa memerlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit, juga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu mengeluhkan proses pembayaran pajak daerah yang lama dan berkepanjangan. Hal ini juga dapat meningkatkan kinerja dan transparansi pemerintah dalam menerapkan sistem ETPD (Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah). (R)

Share :

Baca Juga

News

Proyek Jalan Tol Mangkrak Puluhan Tahun, Jokowi Sentil Soal Ego Sektoral

News

Hari Kedua, ASN Setda Aceh Sumbangkan 70 Kantong Darah untuk RSUDZA

News

Catat! Regulasi Vape Enggak Cuma Sebatas Soal Cukai

News

Poskes TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110 Abdya Sigap Bantu Warga

News

Jelang Milad GAM Ke-45, Pemuda Peusaboh Hate Kluet Raya Gelar Diskusi Bersama KPA

News

IHSG Pekan Depan Diprediksi Melemah, Investor Bisa Pantau Saham Berkapitalisasi Kecil

News

BSI Hadir di Sabang Marine Festival 2024

News

Usai Dilantik Sebagai Sekda, Bustami Gelar Konpres Penanganan Inflasi Bersama BI dan Bea Cukai

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!