BANDA ACEH – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, mengatakan, Pemerintah Aceh siap untuk menyusun kebijakan yang inklusif agar semua kelompok masyarakat, termasuk disabilitas dapat merasakan manfaatnya. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).
Hal tersebut disampaikan Iskandar dalam focus group discussion (FGD) dan penyampaian uji petik hasil asesmen penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas, di Kantor Bappeda Aceh, Kamis, (24/11/2022).
Kegiatan FGD tersebut digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI untuk memberikan pendampingan bagi Aceh dalam penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas. Aceh merupakan salah satu dari enam provinsi yang dipilih untuk diberikan pendampingan.
Iskandar mengapresiasi Bappenas yang telah memilih Aceh sebagai salah satu daerah yang diberikan pendampingan. Ia yakin dengan adanya asistensi teknis tersebut dapat lebih meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terutama bagi SKPA yang terlibat, sehingga dapat mempercepat proses penyusunan RAD.
Iskandar mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas telah merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Lebih lanjut kami menilai pertemuan ini merupakan strategi pelibatan penyandang disabilitas baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah daerah,” kata Iskandar.
Iskandar meminta semua pihak agar memastikan semua kebijakan yang telah disusun dalam RAD PD dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal, mengatakan melalui instansi yang ia pimpin, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diantaranya dengan menyediakan pangan, sandang dan tempat tinggal yang layak bagi kaum rentan itu.
“Selain memenuhi kebutuhan materi untuk penyandang disabilitas, Pemerintah Aceh juga memberikan bimbingan ketrampilan hidup, pembuatan nomor induk kependudukan dan akses pelayanan pendidikan agar penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat,” kata Yusrizal.
Sementara itu, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas RI, Maliki, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah daerah maupun pusat harus menempatkan disabilitas sebagai subjek kebijakan pembangunan.
Selain itu, kata Maliki, penyusunan kebijakan juga harus berdasarkan hak asasi manusia (HAM), tanpa diskriminasi dan multisektor.
Lebih lanjut, Maliki menjelaskan ada tujuh sasaran yang ditargetkan dalam penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas (RAD PD). Pertama, memperluas cakupan administrasi kependudukan dan forum tematik untuk kaum disabilitas. Kedua, membangun akses infrastruktur, pemukiman dan transportasi yang inklusif.
Berikutnya, memberikan hak dan akses politik dan peradilan. Keempat, menyediakan layanan pemberdayaan dan kemandirian. Kelima, mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif dengan memberikan pemahaman ketenagakerjaan dan memberikan kuota tenaga kerja disabilitas.
Keenam, memberikan akses pendidikan inklusif. Dan terakhir memberikan akses pemerataan layanan kesehatan. []