BANDA ACEH – Sebagai upaya mewujudkan komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih, bebas KKN, berdaya, dan melayani. Pemerintah Aceh menggelar Rapat Kerja (Raker) Pencapaian Rencana Aksi Pelaksaan Reformasi Angkatan II dan II, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (14/11/2022).
“Pemerintah Aceh juga berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan sebaik-baiknya, demi tercapainya good governance dan clean government, yang tentunya akan bermuara kepada kepuasan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar Ap saat membuka rapat tersebut.
Iskandar, dalam arahannya menyebutkan, terdapat 8 area perubahan yang menjadi fokus utama dan ditargetkan dalam aksi nyata ini, yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, terang Iskandar, ke delapan area perubahan ini, ditentukan oleh pemerintah sebagai fokus reformasi birokrasi, agar dapat merancang strategi dan memusatkan perhatian, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjalankan perubahan dan pembenahan di birokrasi dengan baik.
Sebagai upaya mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah kemudian menyusun indeks reformasi birokrasi, sebagai indikator untuk penilaian atau acuan sejauh mana reformasi birokrasi telah berhasil dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Ia mengungkapkan, nantinya daerah yang berhasil mencapai indeks yang baik, akan mendapatkan reward berupa dana insentif daerah (DID), yang akan mempengaruhi kelancaran pembangunan daerah dan pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Ia menegaskan, penghargaan atas capaian Indeks Reformasi Birokrasi ini sangat penting, mengingat masih banyak sektor yang harus dibenahi, dalam rangka mengentaskan berbagai problema yang ada di daerah, termasuk kemiskinan, stunting serta memutar kembali roda ekonomi khususnya di Aceh.
“Alhamdulillah, dari tahun ketahun perolehan nilai reformasi birokrasi Pemerintah Aceh terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 nilai reformasi birokrasi Pemerintah Aceh adalah sebesar 63,36 dengan kategori B, meningkat sebesar 0,78 dari tahun 2020 yang sebesar 62,58. Meski nilai reformasi birokrasi kita mengalami kenaikan, namun kita perlu mencermati rekomendasi dari kementerian PAN dan RB.
Artinya, masih banyak PR yang mesti kita laksanakan bersama sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” terang Iskandar.
Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kerja keras seluruh pihak, agar nilai dan peningkatan reformasi birokrasi Pemerintah Aceh ke depan semakin baik lagi.
Sebab itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk senantiasa proaktif terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan bersama demi meningkatnya kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Aceh.