Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:42 WIB

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi

REDAKSI

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi. Foto: NOA.co.id

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap Residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah)

Baca Juga :  Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5/2024) mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama, ungkap Fadillah.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek, Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras Ipda Rizky Pratama Putra.

Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.

Baca Juga :  Lecehkan Anak dibawah Umur, Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi

Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat, ucap Hendra.

“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelasnya.

Penulis : Hidayat S

Editor   : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Hukrim

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Hukrim

Cabjari Bakongan Tetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand

Hukrim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan