Pelototin Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah, Menperin Pakai SIMIRAH - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 8 April 2022 - 17:24 WIB

Pelototin Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah, Menperin Pakai SIMIRAH

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pastikan penyaluran minyak goreng curah subsidi sampai ke lima wilayah timur Indonesia, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. Saat ini dalam proses pengiriman.

“Walau permasalahan di lapangan sangat menantang, kami yakin semuanya, termasuk untuk wilayah timur , akan berjalan baik dan lancar. Untuk itu, kami berharap dukungan semua pihak agar program ini tepat sasaran,” tuturnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Baca Juga: Balada Minyak Goreng Curah: Sempat Akan Dilarang, Kini Malah Kembali Dibangkitkan

Agus menyampaikan, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

Dalam upaya pengawasan melekat ini, kata Menperin, penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) akan dioptimalkan untuk memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan oleh aparatur di lapangan.

Baca Juga :  Tiket Masuk Candi Borobodur Rp750 Ribu Bikin Heboh, Jubir Luhut: Diputuskan Minggu Depan

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGC. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8/2022,” tegasnya.

Adapun sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Hadiri Peringatan Otda ke 28 di Surabaya 

Baca Juga: Alasan Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 0,16% Tembus Level 7.037

News

Sekda Aceh Apresiasi Kegigihan Guru di SLB Bireuen

News

Balas Dendam, Rusia Sanksi 398 Anggota Parlemen AS

News

Dyah: Esensi Gammawar Adalah Menyejahterakan Keluarga

News

Melalui Lomba Menulis Opini, Jamaluddin Idham Edukasi Pemuda Aceh Soal Pemikiran Bung Karno

News

Atasi Kelangkaan, Pengamat: Serahkan Distribusi Solar Subsidi Sepenuhnya ke Pertamina

News

Polres Lhokseumawe Cek Kelengkapan Kendaraan Dinas Personel

News

Ini 3 Perusahaan Minyak Asing yang Membuka SPBU di Indonesia

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!