NOA | Bener Meriah – Kepolisian Reserse (Polres) Bener Meriah berhasil menangkap dugaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah. Rabu, (03/08/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada hari Senin 1 Agustus 2022 di Polres Bener Meriah, terkait pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Dari hasil laporan tersebut, pihak polres Bener Meriah langsung membentuk Tim dan menangkap dugaan pelaku di tempat kediamannya Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut, “benar bahwa anggotanya telah mengamankan seorang dugaan pelaku yang berinisial LG (43) warga Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Indra Novianto.
Lanjutnya, “Pelaku kita amankan di polres pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.” Ujar Indra Novianto.
Indra Novianto menjelaskan, pelecehan tersebut berawal pada Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 lalu sekira Pukul 14.30 WIB. kejadian tersebut dilakukan di semak- semak pinggir jalan dengan jarak 200 meter dari rumah korban di Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
“Pada saat itu korban sedang bermain di seputaran jalan rumah korban, Dan pelaku saat itu sedang memperbaiki jalan yang rusak di Desa setempat. Pelaku memanggil korban dan membawanya kearah semak semak serta merayu korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh” ujar Indra Novianto.
Lanjut Indra Novianto, Kejadian berikutnya pelaku LG sering melakukan hal yang tidak terpuji itu di kedai/rumah pelaku, sewaktu korban membeli jajanan di kedai miliknya, dan pelaku juga mengancam korban apabila hal tersebut di beritahu kepada orang tuanya. Karena sering mengeluh kesakitan pada kelaminnya, akhirnya korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku LG, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bener Meriah pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022.
“Untuk kasus ini di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bener Meriah, Dan pelaku juga sudah kita amankan di rutan Polres. jika terbukti bersalah, pelaku akan di pidanakan dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni.” Ujar Indra Novianto dengan tegas. []