Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:02 WIB

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

FARID ISMULLAH

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (Foto : tangkapan layar Instagram @Komnas Ham).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (Foto : tangkapan layar Instagram @Komnas Ham).

Jakarta –  Terkait adanya dugaan tidak prosedural dalam proses penangkapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat,  Komisi Nasional (Komnas) HAM memberi wewenang kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon, Senin.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, yang memuat derajat dan martabat kemanusiaannya. memberikan perlindungan dan menyertakan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Ia  juga meminta kepolisian melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses. untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Ia menambahkan, Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para Saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan, jaminan terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para Saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Lalu pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komnas minta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Sdr. Eky dan Sdri. Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Komnas HAM mohon agar Kemenkumham memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan , penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga :  Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Komnas HAM sebelumnya telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan Saksi-saksi, kuasa hukum para tersangka, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik ​​di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan observasi lapangan di bandung dan cirebon.

Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Yaitu Hak atas Bantuan Hukum, hak atas kebebasan dari penyiksaan, dan hak atas penipuan bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Nasional

Arahan Kapolri pada Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Nasional

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP

Ekbis

Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Internasional

Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria