Jakarta – Terkait adanya dugaan tidak prosedural dalam proses penangkapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Komisi Nasional (Komnas) HAM memberi wewenang kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon, Senin.
“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, yang memuat derajat dan martabat kemanusiaannya. memberikan perlindungan dan menyertakan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia juga meminta kepolisian melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses. untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Ia menambahkan, Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para Saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan, jaminan terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para Saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Lalu pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komnas minta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Sdr. Eky dan Sdri. Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.
Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Komnas HAM mohon agar Kemenkumham memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan , penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan.
Komnas HAM sebelumnya telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan Saksi-saksi, kuasa hukum para tersangka, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan observasi lapangan di bandung dan cirebon.
Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Yaitu Hak atas Bantuan Hukum, hak atas kebebasan dari penyiksaan, dan hak atas penipuan bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.
Editor: Amiruddin. MK