Pelaku Penyeludupan Rohingnya Dihukum Ringan, SaKA: Putusan Hakim Kurang Keadilan - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:32 WIB

Pelaku Penyeludupan Rohingnya Dihukum Ringan, SaKA: Putusan Hakim Kurang Keadilan

Teuku Nizar

Ketua SaKA, Miswar

Ketua SaKA, Miswar

Aceh Barat Daya – Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, SH, mengecam keras keputusan hakim PN Meulaboh, Aceh Barat, Senin (21/10/2024).

Kecaman ini terkait keputusan yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta kepada pelaku penyelundupan imigran Rohingya.

Menurut aktifis SaKA, putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas proses hukum yang berlangsung.

“Putusan hakim PN Meulaboh ini seperti tidak ada keadilan,” kata Miswar.

Menurutnya, kasus besar penyelundupan imigran ilegal antar negara diperlakukan seolah-olah kasus recehan.

“Ada apa di balik ini, ada apa dengan putusan tersebut,” tanya Miswar.

Miswar menyoroti adanya dugaan kuat kasus penyelundupan imigran ilegal di Labuhan Haji, Aceh Selatan, terkait erat dengan kasus imigran Rohingya di Meulaboh, Aceh Barat.

“Indikasi ini muncul dari pola dan tempat domisili pelaku yang berada di kawasan yang sama dalam kedua kasus tersebut,” kata Miswar.

Baca Juga :  Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Dampingi Dekranasda Aceh Bina dan Nilai Sentra Kerajinan Rotan

Ia menilai, ada pola mencurigakan yang menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan ini lebih luas dan terorganisir daripada yang terlihat di permukaan.

Diterangkan Miswar, pada 3 September 2024, Hakim PN Meulaboh memutuskan hukuman bagi empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan imigran ilegal.

Keempat pelaku ini yakni, EP, HM, MT, dan HS. Mereka merupakan warga Kabupaten Abdya dan Aceh Selatan.

HS dijatuhi hukuman oleh hakim 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta, sementara kawan-kawanya EP, HM, dan MT masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Keputusan ini dianggap oleh Miswar sangat ringan mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.

“Ini sangat mencurigakan. Seharusnya mereka dihukum lebih dari lima tahun karena terbukti menyelundupkan imigran ilegal ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi,” sebut Miswar.

Baca Juga :  Meninggal di Jakarta, BPPA Kembali Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya

Ia menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan penyelundupan ini.

Menurut Miswar, pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ia menegaskan bahwa penerapan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Informasi dari SaKA juga mengungkap bahwa HS sebelumnya pernah dipenjara di Sumatera Utara, dengan kasus serupa. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa HS adalah bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar dan terorganisir.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Siswa, Dispersip Aceh Besar Gelar Lomba Bertutur

SaKA mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proses hukum yang berlangsung dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di Indonesia.

Miswar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Aceh untuk lebih kritis dan aktif dalam mengawasi proses hukum yang berlangsung di Tanah Air tercinta ini.

SaKA menduga kasus ini ada kaitan berat antara pelaku yang sudah ditangkap dan pelaku yang sudah di putuskan bersalah oleh PN Meulaboh,

SaKA mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa tiga terpidana yang diputuskan oleh PN Meulaboh

Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.

SaKA berharap bahwa dengan adanya tekanan dari masyarakat, pihak berwenang akan lebih serius dalam menangani kasus-kasus penyelundupan imigran ilegal dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Daerah

Kecelakaan Tunggal di Beutong Ateuh, Satu Orang Meninggal

Aceh Barat

POPDA XVII Ditutup, Aceh Barat Masuk 10 Besar

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat ingatkan sejarah melalui haul syahid Teuku Umar

Aceh Timur

MTSN 2 Aceh Timur Gelar Maulid Nabi Muhammad

Daerah

Terima Sertifikat Dewan Pers, FA NEWS Resmi Terverifikasi Administrasi dan Faktual 

Aceh Barat Daya

Diduga Tumpang Tindih Dukungan Lahan Sawit, PT SMS Ajukan Keberatan

Aceh Barat Daya

Gandeng Melenial, Giatkan Polri Peduli Lingkungan

Daerah

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Narkoba