Home / Hukrim

Jumat, 17 September 2021 - 22:56 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Personel Satrekreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang laki-laki paruh baya yang telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial EFR (40) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/9/2021).

Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (10) dan NR (8) sesuai laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut berulang kali.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada kami sehingga pelaku kami tangkap atas kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, kata AKP Ryan.

Baca Juga :  SAPA Minta Pj Bupati Bireuen Bersikap Tegas Terhadap Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal

AKP Ryan menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak bulan Februari 2021 pada saat ibu korban sedang berjualan, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan pada ibu korban. Kemudian sekembali dari mengantar makanan pada pelaku, korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada ibu korban bahwa yang mana pada saat tersebut pelaku memperlihatkan alat vitalnya di depan korban.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

“Korban juga mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku pernah memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban dan sudah sering di lakukan oleh pelaku pada saat sebelumnya,” sebut kasatreskrim lagi.

Berdasarkan laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 12 September 2021, Kasatreskrim mendalami perkara tersebut sehingga pelaku dapat ditangkap dirumanhya di Aceh Besar. Saat ini EFR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Daerah

KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk di Aceh Singkil

Hukrim

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Aceh Timur

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Cabor Sepak Takraw Aceh Raih 4 Medali Disusul Jawa Tengah