Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:17 WIB

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman

REDAKSI

Banda Aceh – Terkait viralnya salah satu pasien rujukan dari Sabang-Pulau Weh, yang tidak diperkenankan naik kapal penyebrangan dari Balohan Sabang ke Uleelheue Banda Aceh beberapa hari yang lalu, Ombudsman pun angkat bicara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis sebagai mana mestinya.

Dian memastikan hal tersebut setelah bertemu langsung dengan pihak keluarga pasien.

“Saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” ungkap Dian pada Selasa (8/8).

Menyikapi terkait pasien tidak diperbolehkan naik kapal, pihaknya telah dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Aceh, Pemko Sabang, dan ASDP.

Baca Juga :  BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman

Ombudsman yang konsen mengawasi pelayanan publik, tentunya sangat berharap agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kita berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi, dan informasi yang kami dapat ini bukan kejadian yang pertama,” ungkap Dian.

Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC) melalui JKA. Tujuannya agar rakyat Aceh dapat kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan berkualiatas. Ada 5 dimensi untuk melihat kualitas layanan, yaitu kehandalan, ketanggapan, jaminan, empati, dan bukti fisik. Terkait layanan kesehatan, ketanggapan dan empati merupakan dimensi mutu yang cukup sering dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi: Tidak Ada Tanda - Tanda Kekerasan

Selain itu, penerapan standar pelayanan juga perlu mendapat perhatian dari penyelenggara layanan. Prosedur mengakses layanan harus tercantum jelas di unit-unit layanan, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan.

“Ada aturan dan prosedur yang harus dijalankan, terutama ketika berkenaan dengan keselamatan,” Dian menambahkan. Oleh karena, perlu kajian menyeluruh guna memperbaiki sistem pelayanan UHC secara utuh, mulai dari pelayanan pertama bagi pasien di fasilitas kesehatan, sistem rujukan, sampai masyarakat mendapatkan layanan yang diperlukan. Untuk unit layanan seperti pelabuhan, bandara, terminal, tentu butuh prosedur penanganan khusus ketika terjadi hal genting (emergency). Hal ini perlu disampaikan dengan cara yang baik kepada masyarakat, terutama jika terjadi kedaruratan.

Baca Juga :  Waketum KONI Pusat dan Ketua PB PON Tinjau Venue, 4 Cabor PON XXI Aceh-Sumut di Pidie

“Kami (Ombudsman) menyarankan agar kejadian ini menjadi dasar untuk evaluasi bersama.”

Tentu saja perlu keseriusan semua pihak, karena masyarakat berharap bahwa kejadian ini tidak sekedar viral sesaat tapi ada perbaikan layanan di masa mendatang. Adanya koordinasi yang baik, mulai dari fasilitas kesehatan, Dinas Perhubungan, ASDP, Syahbandar, Karantina Kesehatan dan Pelabuhan, diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing dengan lebih baik.

“Proses pelayanan yang satu harus memudahkan proses berikutnya. Semua demi pelayanan publik yang lebih baik.” pungkas Dian Rubianty yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik PJ Bupati/Walikota, Cut Intan: Jangan Jadikan Gender Sebagai Tameng Jika Tak Mampu

Aceh Besar

Sembelih 147 Hewan Kurban, Begini Harapan Kakankemenag Aceh Besar

Daerah

Harga MinyaKita di Aceh Singkil Tembus Rp1800 Per Liter

Aceh Besar

Penjabat Bupati Aceh Besar Nostalgia di SMPN 2 Ingin Jaya  

Daerah

Dubes Jerman Kagumi Inovasi Nilam USK

Daerah

Penjabat Bupati Nagan Raya Lantik 623 PPPK Formasi 2023

Daerah

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Aceh Timur

30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada