Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:33 WIB

Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Pasca terjadi insiden penganiayaan terhadap Misran (23), keluarga korban meminta kepada Ketua DPRK Kota Banda Aceh untuk turun tangan dan peduli terhadap masyarakat miskin yang selama ini tertindas oleh para penguasa Dzalim. Karena, hal ini sangat bertolak belakang dengan Selogan Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman yaitu “Kota Madani dan Gemilang Dalam Bingkai Syariah”, Sabtu (25/06/2022).

Penganiayaan itu terjadi di jalan H.T. Usman Desa Doy, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada tanggal 10 Februari 2022 lalu.

Oleh karena itu, Ayah Lah mengatakan, tindakan amoral oknum Satuan Polisi Pamong Praja- WH Kota Banda Aceh kepada rakyat jelata yang telah melanggar hukum tersebut telah mencoreng Kota Madani dalam Bingkai Syariah.

“Maka kami dari keluarga korban Penganiayaan meminta kepada Legislatif untuk memanggil dan menegur oknum tersebut dan kalau terbukti melanggar hukum maka harus diberhentikan dari kesatuannya,” kata Ayah Lah.

Baca Juga :  Gelombang Demonstrasi di Dunia Kecam Rusia Serang Ukraina

Ia juga menuturkan, akibat dari pembantaian oknum Pol PP-WH Kota Banda Aceh, merasa sangat dirugikan baik kerugian materil maupun immaterial.

“Kami tidak ada uang, maka harus berhutang pada tetangga puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan dan terapi anak kami, disamping itu juga kami harus merawatnya berbulan-bulan dirumah, sementara kami adalah keluarga Miskin yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” ungkap Ayah Lah.

Untuk diketahui, lnjut Ayah Lah pasca kejadia penganiayan tersebut pada tanggal 16 Februari 2022 beberapa Petinggi Sat Pol PP-WH Kota Banda Aceh yang tidak disebutkan namanya menjenguk Korban dijalan Tongkol II Nomor 382 Perumnas Ujung Batee Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anak buahnya yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Mereka menjenguk anak kami dan menangis-nangis sementara kami dari keluarga korban sudah heran, karena anak kami Misran (23 Tahun tidak sembuh dengan tangisan mereka, melainkan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk berobat,” pungkas Ayah Lah

Baca Juga :  Pro-Kontra Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata MPU ACEH?

Kuasa Hukum Rusdi,SH mengatakan, Negara Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara Kekuasaan dimana setiap penduduk Indonesia wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus social dan golongan (equality before the law).

“Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada diduga akibat kena pukulan secara bergantian, yang menyebabkan terkilir pada bagian tangan sebelah kiri diduga kena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi oleh Petugas dilapangan secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya, akibat dari insiden ini korban telah dilakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah membuat Laporan Penganiayaan ke Polresta Banda Aceh Nomor LP/B/73/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada tanggal 12 Februari 2022 dan saat ini masih dalam tahapan Penyidikan,” kata Kuasa Hukum Rusdi S.H.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 101.382

Oleh karena itu, Usman berharap kepada Instansi kepolisian maupun Ketua DPRK Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar S.T, untuk menindak lanjuti perkara tersebut sampai tuntas. Karena, pelaku merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan sebagai Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah.

“Seharusnya menjadi contoh bukan malah menjadi boomerang dan ocehan di masyarakat, akibat dari kejadian ini korban melalui kuasanya meminta kepada oknum pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undan – undang Hukum Pidana),” pungkas Usman S.H. kuasa hukum korban. (Red)

Share :

Baca Juga

News

Perang Rusia Ukraina Bisa Guncang Perdagangan Global: Siapa Jadi Pemenang atau Pecundang

News

TP PKK Aceh Studi Banding Sekolah Pranikah di Masjid Salman ITB

News

Ketua DPC BAS Subulussalam Jabat Sekretaris DPW PJID Nusantara

News

Lima Orang Jadi Korban Berondongan Tembakan di Stasiun Kereta AS

News

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Bupati/ Walikota se-Aceh Selesaikan Sengketa Pilchiksungtak

News

Pangdam IM Terima Silaturahmi SMSI Aceh

News

Zikir Pagi, Sekda Sapa Pamhut dan Para Guru

News

Tinggalkan Gaya Lama, Begini Konsep Pembangunan IKN Nusantara