Aceh Jaya – Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya memetakan dari 207 TPS yang ada di Aceh Jaya, sebanyak 142 TPS masuk kategori rawan dengan berbagai indikator kerawanannya.
“Hasil pemetaan kita ada sebanyak 142 TPS yang masuk kategori rawan, pemetaan ini kita melihat dari berbagai indikator,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Jaya, Arif Hidayat, Senin (25/11/2024).
Ia menyampaikan kalau dari 142 TPS tersebut tersebar di sembilan kacamatan yang ada di Aceh Jaya, yaitu 25 TPS di Kecamatan Jaya, 9 TPS di Kecamatan Indra Jaya, 15 di Kecamatan Sampoiniet, 12 Kecamatan Darul Hikmah.
Kemudian tambahnya ada sebanyak 9 TPS di Kecamatan Setia Bakti, 25 Kecamatan Krueng Sabee, 18 Kecamatan Panga, 16 TPS di Kecamatan Teunom serta 13 TPS di Kecamatan Pasie Raya.
Arif menjelaskan kalau indikator kerawanan tersebut dilihat mulai dari wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet, wilayah rawan bencana serta ada TPS dengan pemilih disabilitas, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye.
“Pemetaan ini kita lakukan supaya kita lebih waspada dengan meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah tersebut sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh Jaya aman dan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 ini di seluruh Aceh Jaya.
“Kami Panwaslih Aceh Jaya akan terus memantau jalannya proses pemilihan untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung bersih, jujur dan adil,” kata Arif Hidayat.
Editor: Amiruddin