Panwaslih Aceh Singkil : Dulmusrid tidak ditemukannya pelanggaran administrasi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Politik

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Panwaslih Aceh Singkil : Dulmusrid tidak ditemukannya pelanggaran administrasi

SAKDAM HUSEN

laporan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil  terkait Dugaan Pelangaran admistrasi, Aceh Singkil Minggu (6/10/2024). (Foto : Sakdam Husen/NOA.co.id).

laporan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil  terkait Dugaan Pelangaran admistrasi, Aceh Singkil Minggu (6/10/2024). (Foto : Sakdam Husen/NOA.co.id).

Aceh Singkil – Dugaan Pelangaran administrasi terkait Surat Keterangan Penganti Ijazah terhadap Calon Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid tidak ditemukan adanya pelanggaran, Minggu

“Menurut kajian, dengan ini memberitahukan bahwa status laporan Nomor: 06/Reg/LP/PM/ 05.02/2024 yang mana sebagai terlapor an. Dulmusrid tidak ditemukannya dugaan pelanggaran admistrasi.” Kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, 6 Oktober 2024.

Diketahui, perkara tersebut kini resmi dtutup Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelumnya, Calon Bupati Dulmusrid Pasangan Calon Wakil Bupati, Al Hidayat Bancin DUHA Klarifikasi tuduhan serta fitnah yang ditunjukan terhadap dirinya oleh orang tidak bertanggung jawab, Senin.

“Mengenai soal dugaan Ijazah dia tidak jelas yang dilontarkan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Karena merupakan fitnah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.” Kata Dulmusrid, 30 September 2024.

Hal tersebut dikatakan Dulmusrid melalui postingan vidionya di akun Fecebooknya.

Dulmusrid juga Menegaskan, Bahwa ditingkat Sekolah Dasar (SD), Ia tamat di sekolah SD Siatas, sedangkan tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tamatan sekolah di SMP 1 Negeri Gunung Meriah. dan Sekolah Menengah Atas dia tamat sekolah di SMA Negeri Simpang Kanan, atau Lipat Kajang.” Ungkap, Dulmusrid.

Ia juga menambahkan, kepada orang yang tidak bertanggungjawab, telah memfitnah dirinya, mengatakan bahwa ia tidak sekolah SMA dan tidak punya Ijazah SMA.

“Jadi tolong saudara-saudara dipertanggung jawabkan, silahkan turun kelapangan dan tanyakan kepada SMA tersebut, bila perlu tanya kepada Kepala SMA yang terdahulu, Insya Allah dia masih hidup, dan sekarang dia tinggal di Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan. Baik itu Pak Sahmir Sahmi, sebagai kepala sekolah, dan juga Ibu Hasrida Jamil. Untuk yang lebih dekatnya boleh ditanyakan kepada Pak Haji Mahyudin, yang tempat tinggalnya di Simpang Tiga Tugu Lipat Kajang Atas.” Sebut Dulmusrid.

“Itulah yang saya ingin sampaikan, supaya orang-orang yang membuat isu fitnah itu, agar kembali saja kepada yang benar, tidak osah mencari masalah-masalah, kalau tidak tahu benar asal-usulnya.” terang Dulmusrid

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Apresiasi Bawaslu Aceh Barat dalam Pengawasan Pilkada

Demikian hal ini saya sampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Aceh Singkil. Insan media, Bapak-Bapak dan juga Ibu-ibu semuanya, yang sudah membaca isu tersebut di media.” Ucap, Dulmusrid

Hal itu perlu saya jelaskan, bahwa saya siap mempertanggungjawabkan, Apa yang saya sampaikan ini dan saya akan temukan siapa orang-orang yang membawa isu itu kepada guru-guru saya, mungkin ini yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas perhatiannya semuanya.” tuturnya

Adanya laporan seorang warga Desa Siompin inisial RM ke Kantor KIP Aceh Singkil Minggu (15/9/2024) mengenai persyaratan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Aceh Singkil diduga hanya mengunakan Surat Keterangan (Suket) Penganti Ijazah.

“Inisial (DD) Balon Bupati dimaksud sampai saat ini masih menggunakan Suket atau Penganti Ijazah, ketika saat mendaftar sebagai Calon Bupati bersama Wakilnya di Pilkada 2024 ke KIP Aceh Singkil.” Kata RM, 22 September 2024.

Diketahui, jika hal tersebut dilaporkan melalui Tanggapan Masyarakat (Tamas) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.

RM menyebutkan, dirinya sangat kurang puas atas tanggapan klarifikasi yang disampaikan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat menjelaskan pertanyaan saya, yang ada didalam Tamas ini dan saya melihat jawaban tertulis dari Komisioner KIP Aceh Singkil masih mengambang.” Ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa Pertanyaan yang diajukan dalam pelaporan melalui Tamas, sebagai berikut;

1. Apa boleh Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati menggunakan Suket Penganti Ijazah sebagai syarat admistrasi untuk mendaftar Calon Bupati atau Wakil Bupati ?

2. Apakah KIP Aceh Singkil sudah menggali atau mengklarifikasi secara langsung pada
kepala sekolah yang mengeluarkan surat keterangan hilang Ijazah Balon Bupati Aceh Singkil itu ?

jika RM telah melihat dokumen dari hasil klarifikasi dan juga tanggapan KIP Aceh Singkil serta di terimanya hari ini Minggu (22/9), Tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Kerja, Pegawai Sekretariat Majelis Adat Aceh Singkil Tandatangani Pakta Integritas

RM Menyebutkan, klarifikasi dan tanggapan Komisioner KIP Aceh Singkil, seharusnya lebih mengarah kepada kepala sekolah yang menanda-tangani dan yang mengeluarkan surat keterangan hilang.

“Ini saya melihat diklarifikasi dalam dokumen saya terima adalah kepala sekolah yang menjabat sekarang dan disini saya lihat adanya kejanggalan.” Ungkapnya.

Selanjutnya, RM juga menyampaikan, Apakah Kepala Dinas yang saat itu meneken Surat keterangan Penganti ijazah tersebut.

“Apa hal tersebut telah dimintai keterangannya secara langsung dengan cara tatap muka.” Katanya.

Menurut RM, Hal tersebut bertujuan demi untuk melahirkan Pilkada yang bersih, saya harapkan kepada Kip/Panwaslih/Pengamat di Pilkada. Baik kalangan insan pers, LSM, masyarakat dan para pegiat pendidikan, serta Gakumdu yang dilibatkan pada proses penanganan ini.

“Tamas yang saya ajukan beberapa hari lalu, hal ini semata-mata demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang bermartabat dan semoga dapat dipahami serta dimengerti dan diketahui khalayak umum.” Tutupnya.

Diketahui, Terkait adanya laporan Tamas kepada KIP Aceh Singkil yang diajukan oleh warga Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Inisial RM menuai kontreversi, Senin.

“Rekan-rekan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil, sampai saat ini tidak ada memberitahukan ke Panwaslih Aceh Singkil, baik secara lisan atau maupun tertulis, seharusnya wajib lakukan kordinasi kepada kami sebagai Pengawas Pilkada, sehingga kami dapat melakukan Pengawasan, terkait adanya laporan Tamas tersebut,” Kata Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Bidang Hukum dan Sengketa, Mugi Aliya Pinem, 23 september 2024.

Komisioner Panwaslih, Fajar Riski Bidang PP dan Datin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya Tamas yang masuk ke KIP Aceh Singkil.

“Kami tidak mengetahui, seharusnya KIP Aceh Singkil berkordinasilah ke kami.” Kata Fajar.

Sedangkan Pelapor RM Menyatakan, sangat merasa aneh, ketika menerima salinan berkas dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KIP Aceh Singkil namun tanpa berkoordinasi dengan Panwaslih.

“Seharusnya yang tanda tangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut yang di panggil oleh KIP Aceh Singkil, yakni kepala sekolah yang telah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, karena orang nya masih hidup, lalu mengkonfirmasi para saksi-saksi, (DD) yang dapat menyatakan, bahwa DD adalah memang dari lulusan dari SMA Negeri Satu Simpang Kanan, begitu seharusnya.” tegas, RM.

Baca Juga :  Permainan Menghebohkan

Selanjutnya, menurut RM, hal tersebut harus dipertanyakan kepada Kepala Sekolah.

“apa yang menjadi landasan dasar ketika saat mengeluarkan Suket Pengganti ijazah tersebut.” Terangnya.

Terpisah, Nurmadi lie alias Ucok marpaung mengatakan, bahwa ia bersama DD Cabub Aceh Singkil pernah bekerja disatu kerjaan, pernah menjadi kondektur (Karnet) mobil Bus penumpang milik CV. Pelita Sutra nomor 29 lintas Rimo-Medan Sumut.

“Sejak dari tahun 1987-1988 saya bersama DD saat itu menjadi kondektur (kernet) mobil, dengan upah gaji Rp. 5000 / trip.”Kata Nurmadi lie.

Nurmadi Lie menyampaikan, jika dia menjadi heran, menagapa ada Surat Keterangan Penganti Ijazah.

“makanya saya pun jadi heran, kok ada pula Suket Pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Kecamatan Simpang Kanan terhadap Cabub tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Ucok Merpaung mengajak DD Calon Bupati tersebut, kalau berani bersumpah diatas Kitap Suci Al- Qur’an.

“saya capek-capek sekolahkan anak-anak, habis biaya saya, kalau cuma bisanya mendaftar sebagai Cabub hanya gunakan suket pengganti ijazah,” Pungkasnya.

Setahu Nurmadi lie dulu DD atau mengunakan Ijazah Paket C.

“Maka saya terkejut, kok bisa pula dia tamat atau lulus di SMA Negeri 1 Simpang Kanan.” Tuturnya.

Sedangkan Pelapor RM sangat berharap kepada Panwaslih Aceh Singkil agar hal tersebut di sampaikan ke publik terkait persoalan Ijazah ini atau diluruskan ke khalayak umum dengan seterang-terang nya.” Harapnya

“Kalau asli katakan asli, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kalau tidak asli segera ambil tindakan, agar publik di Aceh Singkil tidak bertanya-tanya.” tutup Pelapor.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Advetorial

Disbudpar Aceh Melalui UPTD Taman seni dan budaya Aceh akan Menggelar Pagelaran Seni dan Budaya

Daerah

Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Daerah

Putra Aceh Ini Dipercayakan Sebagai Korwil KTNI Sumatra

Daerah

Ketua PPIH Aceh Apresiasi Kinerja Media

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10
Bakal Calon Bupati Pidie Jaya Saiful Anwar ( tengah baju merah ) melakukan salam komando dengan Ketua DPC Partai Demokrat Pidie Jaya T. Guntara , SH, Meureudu (20/5/2024). ( Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

News

Partai Demokrat Pidie Jaya Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Safar

Daerah

Jumat Berkah, Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Bansos untuk Masyarakat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!