NOA l Abdya – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AS (38), warga Kecamatan Susoh Kabupaten setempat lantaran diduga telah memperkosa keponakannya yang berusia 13 tahun hingga dua kali.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali. Pertama terjadi saat pelaku datang ke rumah korban, dan mendapati korban sedang tidur di ruang tamu,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022).
Pemerkosaan yang pertama itu, kata Iptu Rifki, dikarenakan pelaku melihat korban sedang tidur, pelaku tanpa pikir panjang langsung memperkosa korban.
“Yang kedua kali dilakukan pada saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya. Saat itu, korban menggunakan baju daster yang agak tipis, sehingga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli korban,” sebut Iptu Rifki.
Kasus itu terungkap, sebut Rifki, karena korban sudah tidak mampu menahan perbuatan bejat pamannya itu, sehingga akhirnya korban menceritakan kepada keluarga.
“Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita. Kemudian seterusnya kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, sambung Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres bersama barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rifki Muslim.(RED).