OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WIB

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

FARID ISMULLAH

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta – KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Korupsi ini berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangun di wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana proyek tersebut adalah dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND.
Penunjukkan keduanya dilakukan melalui sejumlah biaya jaminan yang diberikan kepada Gubernur Kalsel.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel.,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :  Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan:

a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00)

Baca Juga :  Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai
pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Ghufron mengatakan Tiga proyek tersebut mulai dari pembangunan lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.

Baca Juga :  Pj Bupati Abdya Dapat Penghargaan Proklim dari Kementerian LHK RI

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Enam Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024. Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Nasional

Fachrul Razi Finalkan Draft Revisi UU Desa versi DPD RI

Nasional

LIRA Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Hasil Pemilu

Aceh Barat Daya

Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Nasional

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius

Hukrim

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Hukrim

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Nasional

Mayjen Mohammad Hasan Diangkat Jadi Pangkostrad

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!