Aceh Barat – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo dan Ketua Ombudsman perwakilan Aceh, Dian Rubianty berkunjung ke Aceh Barat dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di beberapa perangkat daerah. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 20 hingga Agustus 2024.
Rombongan Ombudsman bersilaturahmi bersama pimpinan dan kepala perangkat daerah dan dievaluasi di ruang rapat Bupati Aceh Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan memperoleh penilaian terbaik dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berkualitas.
”Ini bagian dari program Ombudsman, untuk memastikan setiap perangkat daerah mematuhi standar telah ditetapkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Marhaban, Rabu, 21 Agustus 2024.
Marhaban menyebutkan, pelayanan publik yang optimal merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjalankan amanah rakyat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Peningkatan kualitas pelayanan publik ini, kata dia, memiliki arti penting dalam memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Aceh Barat juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu buktinya adalah pencapaian pada 2023.
”Pemkab Aceh Barat berhasil menerapkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan skor 86,87. Capaian tersebut termasuk dalam kategori kualitas tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia,” terangnya.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergitas kuat antara pemerintah daerah dengan Ombudsman RI, yang senantiasa mendorong perbaikan dalam pelayanan publik.
”Pemkab Aceh Barat terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan, sebagai bagian dari komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal,” demikian Marhaban.
Editor: Amiruddin MK