Home / Daerah

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:48 WIB

Ombudsman Perwakilan Aceh Hadiri Rakor Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

REDAKSI

BANDA ACEH – Ombudsman Perwakilan Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2023 yang dilaksanakan secara daring oleh Ombudsman RI dan Kementrian Pertanian. Rapat dipimpim oleh Pimpinan Ombudsman Republik Periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, (13/12/2022).

Dian menjelaskan, program pupuk bersubsidi merupakan pelayanan publik yang masuk ke dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik.

“Pertama, data e-RDKK/e-Alokasi dan Kartu Tani adalah bagian dari pelayanan administrasi. Kedua, ketersediaan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari palayanan barang. Ketiga, pembinaan dan pendampingan penyuluh pertanian merupakan bagian dari pelayanan jasa. “Oleh karena itu, program ini penting untuk masyarakat petani,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh Diminta Segera Copot Kadiskopukmdag dan UPTD Pasar

Menurut Dian, pendataan merupakan proses penting untuk memastikan program pupuk bersubsi berjalan efektif. Data e-Alokasi akan menjadi basis data yang akan digunakan oleh pemerintah, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan PT. Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023.

Dian menguraikan, berdasarkan perkembangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi TA 2023, data input alokasi petani melalui sistem e-Alokasi per tanggal 12 Desember 2022 untuk Aceh adalah sebagai berikut, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang sudah diinput adalah 384.861 NIK, pupuk bersubsidi jenis urea, dari total alokasi 163.074.000 kg, data yang terinput baru 99.923.242 kg. Untuk jenis NPK, dari total alokasi 105.369.000 kg, data yang terinput baru 85.769.326.

Baca Juga :  Miris,8 Tahun Menderita Kanker Tulang,Faridah Zahrani Asal Peurelak Butuh Uluran Tangan Dermawan

“Sedangkan untuk jenis NPK formula dari alokasi 14.051.000 kg namun data yang terinput baru 4.476.111,” ujarnya.

Menurut Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki perhatian terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan program pupuk bersubsidi. Karena itu, katanya, berdasarkan hasil monitoring sementara yang dilakukan oleh Ombudsman, bahwa Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-Alokasi, karena sampai dengan saat ini masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum melakukan penginputan data e-Alokasi.

Baca Juga :  Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

Sehubungan dengan hal tersebut, tegasnya, Ombudsman berpendapat, perlu adanya dukungan dari bupati/walikota, agar segera menetapkan data alokasi penerima pupuk bersubsidi per petani paling lambat 15 Desember 2022, dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administratif di sektor pertanian. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi 

Aceh Barat Daya

Pj Bupati Abdya Dinilai Alergi Dengan Tahapan Pilkada

Daerah

PW IWO Provinsi Aceh untuk masa Bhakti 2024 – 2029 Terbentuk

Daerah

Sinergitas PKK Gampong Lancang dan Komunitas Lingkungan Pidie Bersihkan Pantai

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Aceh Barat Daya

Warga Gampong Ie Mameh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

Daerah

HUT SPS ke 78, Pengurus di Aceh Gelar Doa Bersama 

Daerah

LPJ Periode Sebelumnya Ditolak, Muhammad Nuzul Terpilih Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Sigli