Banda Aceh – Ketua Partai Politik (Parpol) di Aceh diminta untuk tidak mencalonkan oknum yang diduga terlibat tindakan korupsi sebagai calon pemimpin umat.
“Kami meminta ketua partai untuk tidak mencalonkan oknum terlibat korupsi untuk menjadi kepala,” kata Koordinator Koalisi Rakyat Aceh (KRA), Muhammad Arandi, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan kasus tersebut hingga saat ini belum juga menemukan titik terangnya.
“Kasus ini memperlihatkan begitu lemahnya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini,” lanjutnya.
Menurut Muhammad Arianda permasalahan ini sudah menunjukkan betapa dalamnya krisis moral dan etika ditubuh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
“DPRA yang kita percayai sebagai wakil rakyat kini malah terlibat dalam kasus korupsi mahasiswa yang kurang mampu. Ini adalah sebuah pengkhianatan DPRA terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Arianda terus mengingatkan bahwasanya pendidikan adalah investasi jangka panjang serta merupakan indikator utama kemajuan suatu bangsa.
“Pemuda dan mahasiswa adalah modal bangsa yang sangat berperan penting untuk membangun dan menentukan arah perkembangan negara kedepannya,” tuturnya.
Dengan adanya korupsi dalam penyaluran beasiswa ini membuat kesempatan bagi para pelajar membangun pendidikan menjadi terhambat.
“Penegak hukum harus menindaklanjuti kasus ini, KRA akan terus berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Arianda juga menyoroti pentingnya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan keadilan.
“Kami meminta Kajati Aceh untuk serius menangani kasus ini. Tangkap dan berikan sanksi kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Ini adalah ujian integritas dan keadilan hukum di negara kita,” sebutnya.
KRA berharap dengan penuntasan kasus ini kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan legislatif dapat pulih kembali.
“Kasus ini harus menjadi contoh bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi tidak akan lolos dari jerat hukum,” ujar.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan pernah diam hingga keadilan benar-benar di tegakkan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini,” tutup Muhammad Arianda.
Editor: Amiruddin. MK