OJK Ungkap Modal Penting yang Perlu Dijaga Industri Asuransi - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:19 WIB

OJK Ungkap Modal Penting yang Perlu Dijaga Industri Asuransi

REDAKSI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membeberkan industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama lima tahun terakhir dengan rata-rata tingkat pertumbuhan asetnya per tahun sebesar 8,67%. Aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat tercatat mengalami kontraksi masing masing sebesar 1,63% dan 1,34% secara yoy per Desember 2020.

Baca juga: Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi mengingatkan bahwa dengan berbasis konsumen yang semakin luas, maka tentunya akan semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Imbau Bupati dan Kadisdik se-Aceh Memanfaatkan Potensi Lulusan PPG

Survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 31,26% responden yang pernah menggunakan layanan jasa keuangan digital dan hanya sekitar 9,9% di antaranya yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara online.

“Sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan, maka kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” papar Riswinandi dalam Virtual Seminar LPPI ke 78, Kamis (16/6/2022).

Riswinandi mengungkapkan salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama lima tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa. Kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, lanjut Riswinandi, dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan antara mekanisme pemasaran dengan kompleksitas suatu produk asuransi. Hal ini terkait dengan investasi atau yang lazim disebut unit link. Dia menyebutkan data April 2022 tercatat penerimaan premi unit link mencapai 46,32% dari total penerimaan premi asuransi jiwa.

Baca Juga :  Ombudsman Aceh Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi

“Namun demikian pengaduan yang kami terima dan pemberitaan di media massa atau media sosial terkait pengaduan atau keluhan nasabah merupakan sebuah reminder yang perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Lebihi Target, ASN RSIA Donor 88 Kantong Darah

Daerah

Manajemen BPKS Audensi dengan Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Besar, Ini Orang Nomor Satu Aceh

News

Bantu Warga Yang Membutuhkan Darah, Serda Hartopo Lakukan Hal ini

Internasional

Diduga langar izin tinggal, Tim gabungan amankan warga Bangladesh 

News

Beroperasi Oktober 2022, Ini Progres Jalur Kereta Api Pertama di Sulawesi

News

Cium Bendera Ukraina, Paus Fransiskus Kecam Kebrutalan di Bucha

News

Gubernur Nova Semangati Nurul Akmal untuk Tampil Maksimal di PON Papua

News

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sikalondang