NOA|Pidie Jaya – Desas desus nepotisme jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah menjadi rahasia umum, dimana sejumlah Kepala Dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah bekas Pidie ini telah diduduki oleh mereka yang memiliki kekerabatan atau bahkan garis keluarga dengan penguasa.
Mereka yang berada diluar garis itu hanya bisa melihat, berdiam diri sambil gigit jari. Sungguh petaka pemerintahan Asli yang menghujam putra putri terbaik daerah ini.
Hal tersebut di sampaikan oleh Tgk. Busairi dalam rilisnya , Kamis (19/1/2023) salah satu Pimpinan Dayah di kabupaten Pidie Jaya , Tak hanya Dinas, Organisasi Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) pun tak luput dari tangan jahil penguasa daerah ini dan dipolitisasi demi politik birahi untuk terus menguasai. Allahu Rabbi.
MPU Pidie Jaya baru saja melaksanakan pemilihan Anggota baru periode 2023 – 2028 dengan rujukan musyawarah dan tata tertib yang telah disepakati bersama sebelumnya. Alhasil, pemilihan tersebut telah diselenggarakan dengan seksama secara demokratis, menghasilkan Anggota MPU yang mumpuni dengan keilmuannya sebagai cahaya ummat dan telah ditetapkan dalam musyawarah besar.
Akan tetapi sayang seribu kali sayang hasil pemilihan Anggota MPU yang telah ditetapkan dalam musyawarah besar itu dianulir kembali, alih-alih karena yang terpilih tidak cukup usia. Sungguh alasan pembenaran, banyak pihak mensinyalir Anggota MPU titipan penguasa tidak terpilih kali ini.
Kalaulah benar dianulir keputusan pemilihan Anggota MPU periode 2023 – 2028 karena alasan tidak cukup umur? Maka, keputusan pengangkatan Anggota MPU Periode 2013 – 2018 juga bermasalah, karena terdapat tiga orang anggota yang tidak cukup umur. Artinya keputusan dan kedudukan Anggota MPU Pidie Jaya periodisasi tersebut harus diaudit, baik tindakan, perbuatan sampai dengan anggaran yang dipergunakan.
Lebih jauh, Anggota MPU 2018-2023 juga tidak memiliki legal Standing dimuka hukum, karena tidak melaksanakan pemilihan sebagaimana amanat Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009 Tentang Majlis Permusyawaratan Ulama. Anggota MPU periode ini hanya diperpanjang SK Kepengurusan oleh Bupati Pidie Jaya.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam pasal 30 diatur tentang persyaratan anggota MPU, di mana setiap anggota MPU harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, minimal berusia 40 tahun dan memiliki kemampuan memahami ajaran Islam dari sumber aslinya. Namun saat Musda dilaksanakan, panitia Musda sama sekali tidak melakukan tes untuk menilai apakah masing-masing peserta Musda memenuhi syarat tersebut atau tidak.
Maka atas dasar tersebut, demi keadilan dan kebijaksanaan pihak MPU Pidie Jaya wajib menyelenggarakan Musda ulang yang berazaskan adil, bijaksana, bersih dan transparan. Sehingga kontroversi seperti ini tidak lagi menodai MPU sebagai lembaga keulamaan yang bermartabat.
Jangan sampai nanti masyarakat Pidie Jaya menilai bahwa dibawah kendali penguasa saat ini, dirimu tak seindah namamu, sampai – sampailah ulama pun dipolitisasi hanya untuk kepentingan keinginan menguasai. Semoga Allah SWT kepada kita semua semoga senantiasa dirahmati dan diampuni. Amin Yaa Rabbi. (**)