Aceh Barat Daya – Seorang lelaki berinisial ED (41) warga Pante Pirak, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Resnarkoba Abdya pada Kamis (12/1/2022) karena diduga memiliki 20 batang ganja diperkarangan rumahnya.
Penangkapan ED sekira pukul 20.00 wib di rumahnya itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang warga yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Abdya” sebut Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH, Jumat (13/1/2023).
Hengki menambahkan, setelah berada didepan rumah terduga, petugas melihat terduga pelaku sedang mencabut rerumputan di depan rumah. “Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku,” sebut Hengki.
Disaksikan perangkat Gampong, lanjutnya, petugas melakukan penggelahan di dalam dan luar rumah terduga pelaku.
“Saat penggeledahan petugas menemukan 15 (lima belas) batang narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku,” sebut Hengki.
Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan 5 (lima) batang tanaman ganja di belakang rumah pelaku. “Tanaman ganja tersebut oleh pelaku mengakui itu miliknya yang di tanam sendiri oleh pelaku,” kata Hengki.
Pelaku, kata Hengki, di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.