Nelayan Di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:00 WIB

Nelayan Di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

REDAKSI

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas

Aceh Barat Daya – Seorang lelaki berinisial ED (41) warga Pante Pirak, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Resnarkoba Abdya pada Kamis (12/1/2022) karena diduga memiliki 20 batang ganja diperkarangan rumahnya.

Penangkapan ED sekira pukul 20.00 wib di rumahnya itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang warga yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Dirut Bank Aceh Syariah dari Luar Daerah, AMPPA Minta Pj Gubernur Aceh Suarakan Penolakan 

“Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Abdya” sebut Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH, Jumat (13/1/2023).

Hengki menambahkan, setelah berada didepan rumah terduga, petugas melihat terduga pelaku sedang mencabut rerumputan di depan rumah. “Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku,” sebut Hengki.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Bali Melonjak, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sinyal Kuat Pulihnya Pariwisata & Ekraf

Disaksikan perangkat Gampong, lanjutnya, petugas melakukan penggelahan di dalam dan luar rumah terduga pelaku.

“Saat penggeledahan petugas menemukan 15 (lima belas) batang narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku,” sebut Hengki.

Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan 5 (lima) batang tanaman ganja di belakang rumah pelaku. “Tanaman ganja tersebut oleh pelaku mengakui itu miliknya yang di tanam sendiri oleh pelaku,” kata Hengki.

Baca Juga :  Azmi, jika ASN terbukti bersalah akan kita tindak sesusai aturan

Pelaku, kata Hengki, di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

News

Impor Nonmigas RI Masih Dominan dari China, Nilainya Lampaui USD5 Miliar di Mei 2022

News

Terimbas Sentimen China, Wall Street Dibuka Menguat

News

Rumitnya Melangsingkan Truk Obesitas

News

SMK Negeri Taman Fajar Aceh Timur Diundang Ikut Kegiatan Inabuyer di Jakarta

Daerah

Mirza Fanzikri : Konflik Menghambat Politik dan Pembangunan 

News

Alsintan Dorong Modernitas Pertanian Sumatera Barat

News

Menyambut HUT Agara ke-48, DPRK Gelar Rapat Paripurna

Nasional

80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer