Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:01 WIB

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

REDAKSI

NAGAN RAYA – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) karena nekat menjadi pengedar sabu lintas kabupaten.

EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan.

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Selain itu, lanjut Vitra, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga ikut menggeladah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur desa setempat tersebut ditemukan alat isap sabu atau bong.

Baca Juga :  Kejagung RI kembali periksa tiga pegawai DJBC Terkait Perkara Impor Gula  

“Tim kami berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti sabu 26,78 gram. Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan,” kata Vitra, dalam keterangannya di Nagan Raya, Rabu, 18 Januari 2023.

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum. EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

Vitra berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya
KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Daerah

KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging
Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa
Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat
Empat Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Hukrim

Empat Mantan Komisaris Garuda Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI
Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan
Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok