Nasabah Bank Aceh Syariah Diminta Segera Mengganti Kartu ATM Lama, Batas Akhir 31 Oktober 2021 - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 20:54 WIB

Nasabah Bank Aceh Syariah Diminta Segera Mengganti Kartu ATM Lama, Batas Akhir 31 Oktober 2021

REDAKSI

NOA | BANDA ACEH – Nasabah Bank Aceh Syariah diminta segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe atau pita magnetik dengan kartu ATM chip. Batas akhir penggunaan kartu ATM pita Magnetik 31 Oktober 2021.

“Jika lewat tanggal yang ditetapkan, maka secara bertahap bank akan menonaktifkan semua kartu ATM berbasis magnetic stripe, sehingga nasabah tidak dapat lagi menggunakan kartu itu, baik bertransaksi di mesin ATM, maupun di mesin Electronic Data Capture (EDC),” sebut Pemimpin Divisi Sekretariat Bank Aceh Syariah Yusnimar, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga :  LASKAR Minta Mendagri Tunjuk Pj Bupati Nagan Raya dengan Tiga Kriteria Ini

Yusnimar mengingatkan bagi seluruh nasabah yang masih menggunakan kartu pita magnetik agar segera mengalihkan ke kartu ATM berbasis chip di seluruh kantor layanan Bank Aceh Syariah.

Adapun mekanisme pergantian kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis. Syaratnya cukup membawa kartu identitas, buku tabungan, dan kartu ATM magnetic stripe, maka nasabah dapat langsung memperoleh kartu ATM baru yang sudah dilengkapi chip dan berlogo GPN.

Yusnimar juga menjelaskan, penggunaan kartu ATM saat ini wajib mengikuti standar nasional berteknologi chip (SNTC) karena sudah teruji lebih aman, di samping memiliki kapasitas penyimpanan data lebih besar dan pemrosesan transaksi lebih cepat.

Baca Juga :  Hj Syarifah Hasnah, SE, MM Dilantik Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Sekaligus Bunda Paud se-Kabupaten Pidie Jaya

Selain itu, kartu berbasis teknologi chip SNTC ini sudah terbukti sulit digandakan oleh pihak-pihak tertentu menggunakan modus skimming.
Dikatakan Yusnimar, skimming adalah modus kejahatan pencurian dana nasabah melalui penggandaan data kartu ATM milik nasabah yang masih menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe).

Kejahatan ini bisa dicegah dengan mengganti kartu ATM tersebut dengan kartu ATM berteknologi chip.

Baca Juga :  Gubernur Aceh: Pengembangan Kampus II Unsyiah harus Ramah Lingkungan

“Aturan pergantian kartu ini merujuk pada regulasi Bank Indonesia yang telah mewajibkan bank penerbit ATM/Debit menggunakan kartu standar nasional teknologi chip. Apabila melewati tanggal 31 Oktober 2021, seluruh kartu ATM/Debit dan mesin ATM/EDC yang masih berbasis teknologi magnetik akan dilakukan penonaktifan secara bertahap, otomatis dan permanen.

“Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip tentu saja akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah Bank Aceh dalam melakukan transaksi baik transaksi ATM maupun debit,” pungkas Yusnimar. (RED)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kesbangpol Gelar Sosialisasi Peran Ormas dalam Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simeulue

News

Jokowi Berharap Program Kartu Prakerja Jadi Warisan yang Terus Dilanjutkan

News

Ukur Kemampuan Prajurit, Kodim 0115/Simeulue Gelar Kegiatan Kesegaran Jasmani

News

Penjabat Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Bertemu Sekretaris Kabinet Pramono Anung

News

e-IPO dan Time Frame Chart Kian Lengkapi Canggihnya Aplikasi MotionTrade

News

Tingkatkan Pengembangan Potensi Daerah dan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

News

Dua Anggota Brimob Tidak Disiplin, Kompol Usman: Semoga Ini Yang Pertama dan Terakhir

News

Ayu Marzuki: Stunting di Aceh Turun Dua Persen