Aceh Barat Daya – Disela-sela peresmian Kampung Bebas Narkoba di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Polres Kabupaten setempat juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Pada kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha menyebutkan saat ini Kabupaten Abdya sudah bisa dikatagorikan sebagai Kabupaten dengan status darurat narkoba.
Untuk itu katanya, perlu kebersamaan semua elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan.
“80 persen kasus yang ditangani Polres Abdya saat ini adalah kasus Narkotika, maka dari itu ayo sama-sama kita berantas,” kata Kapolres.
“Kasus narkotika periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mengalami peningkatan yakni 32 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 dengan hanya 26 kasus,” sambutannya.
Untuk tersangka dari BB yang dimusnahkan tersebut yakni, sebanyak 49 tersangka. “Dari 49 tersangka ini, ada 18 kasus narkotika jenis sabu, selebihnya kasus narkotika jenis ganja,” imbuh Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti ganja dan sabu itu yang merupakan hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan personil Polres Abdya dari 6 (enam) kasus.
Kapolres merincikan, barang bukti ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut yakni, jenis ganja sebanyak 25.829,749 gram bruto dengan cara dibakar.
“Narkotika jenis Sabu sebanyak 111,65 gram bruto dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dicampur dengan oli bekas lalu dituangkan kedalam lobang tanah,” jelas Kapolres.