Muhammad Iswanto: Semua Pihak Bersikap Bijak Terhadap SE Gubernur untuk Penguatan Syariat Islam  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:34 WIB

Muhammad Iswanto: Semua Pihak Bersikap Bijak Terhadap SE Gubernur untuk Penguatan Syariat Islam 

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh, tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam. “Kita jangan sesekali melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” kata Iswanto kepada awak media, seusai acara pengajian rutin Kamis (10/08/2023) malam di Meuligoe Bupati Aceh Besar.

Menurut Iswanto, semua pihak tentu berkeinginan untuk dilaksanakannya Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah. Sebagai seorang kepala daerah, Pj Gubernur Achmad Marzuki tentu punya nawaitu yang sama dan tanggung jawab yang kuat untuk berjalannya cita cita general masyarakat Aceh yang sejak dulu dikenal sangat islami. Karenanya, terasa ironi ketika masih ada pihak pihak yang membawa SE itu ke arah yang sifatnya memunculkan polemik dan kontroversi.

Baca Juga :  Dongkrak Capaian Vaksin di Aceh, Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Serentak di Kantor Camat Ingin Jaya

Iswanto menyebutkan, salah satu poin Surat Edaran Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB. Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda–pelajar dan mahasiswa–menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.

Iswanto mencontohkan tentang salah satu warung kopi terlaris di Banda Aceh yang terketak di kawasan Beurawe, yang setiap hari beroperasi bakda subuh dan tutup tepat pukul 18.00 WIB petang. Warkop itu bahkan tidak menyediakan fasilitas wifi, karena mereka berprinsip hanya melayani warga yang minum kopi. “Kita balik bertanya, mengapa mereka bisa? Bahkan hanya sepanjang siang hari. Toh Allah melapangkan pintu rezeki selebar lebarnya. Jadi, rasanya tak perlu diperdebatkan soal jam operasional warkop hingga pukul 00.00 WIB dinihari,” tandas Iswanto.

Siap Jalankan SE Gubernur

Disisi lain, Pj Bupati Aceh Besar itu menyatakan komitmennya mendukung instruksi yan ada dalam SE Gubernur Aceh tersebut, serta menjalankannya di lapangan. Terutama hal hal yang lansung terkait dengan penguatan syariat Islam. Berbagai perangkat kerja Pemkab Aceh Besar akan dikerahkan untuk mendukung imbauan dalam surat tersebut. Tentu saja hanya kawasan yang dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. “Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menurunkan Tim Satpol PP WH, Dinas Syariat Islam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan upaya persuasif kepada para pelaku usaha, terutama warung kopi,” kata Iswanto.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Musrenbang Pertama di Kecamatan Johan Pahlawan

Iswanto menambahkan, melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah konsolidatif dan koordinatif untuk penguatan implementasi SE Gubernur. Setelah itu baru dilakukan langkah implementatif di lapangan, dalam waktu yang tidak lama ke depan.

Menurut Iswanto, SE yang diterbitkan Gubernur Aceh tersebut merupakan hasil musyawarah berbagai pemangku kebijakan, termasuk para ulama. Oleh sebab itu, ia yakin apa yang diintruksikan Gubernur adalah untuk kemaslahatan bersama. “Menegakkan syariat Islam bukan sebuah kemunduran, melainkan justru menjadi langkah awal untuk lebih mudah mengagapai berbagai potensi kemajuan,” sebut Iswanto.

Baca Juga :  APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan, Semua Fraksi Terima Rancangan Qanun

Selain penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB, Iswanto juga mendukung penuh berbagai imbauan lainnya yang tercantum dalam SE tersebut. Seperti menghidupkan pengajian setelah magrib di Meunasah Gampong.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, surat edaran tersebut berisi imbauan untuk dilaksanakan oleh sejumlah perangkat kerja dan pemangku kebijakan yang ada di Aceh. Mulai dari Bupati/Walikota, Satpol PP WH, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, pelaku usaha, ASN dan masyarakat.

MTA mengatakan, dalam SE tersebut Pj Gubernur Aceh meminta Satpol PP WH untuk menggencarkan patroli rutin dalam rangka penegakan Qanun dan Peraturan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan syariat Islam. Kegiatan patroli tersebut dilaporkan kepada Gubernur dan Ketua MPU secara bulanan. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar dan Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri 

Aceh Barat

Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 

Aceh Besar

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Buka Pelatihan Peningkatan SDM Amil Baitul Mal Aceh Besar 2023 

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Waled Husaini

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda dan Ulama Zikir dan Doa Bersama, Ini Tujuannya

Aceh Besar

 PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Launching Aplikasi Mymountala, Pj Bupati Muhammad Iswanto: Laksanakan Secara Konsisten

Aceh Barat

Peserta Aceh Barat Raih Prestasi Gemilang dalam Seleksi MTQ Korpri Tingkat Provinsi Aceh 2023

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!