Muhammad Ikhsan Resmi Dilantik Sebagai Anggota Badan Baitul Mal Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Advetorial

Kamis, 24 Maret 2022 - 23:52 WIB

Muhammad Ikhsan Resmi Dilantik Sebagai Anggota Badan Baitul Mal Aceh

REDAKSI

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, secara resmi melantik Muhammad Ikhsan, sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) sisa periode 2020- 2025, Kamis (24/3/2022).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di restoran Meuligo Gubernur Aceh itu, berjalan secara khitmad serta menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker dan menjaga jarak.

Hadir dalam prosesi pelantikan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Kepala Sekretariat BMA, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, anggota Dewan Pertimbangan Syariah dan anggota Badan BMA.

Oleh karena itu, dengan dilantiknya Muhammad Ikhsan, maka ia secara resmi menggantikan keanggotaan Prof Nazaruddin A Wahid yang pensiun diusia 65 tahun pada 31 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  UPTD BPSMB Aceh Harapkan Pengusaha Ekspor Menguji Sample Barang di BPSMB Aceh

Terpilihnya Muhammad Ikhsan, atas dasar kelulusanya pada uji kepatutan dan kelayakan sebagai keanggotaan Badan BMA Periode 2020-2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 30/F-1/DPRA/2020, ter tanggal 23 Oktober 2020.

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan, apresiasinya terhadap kinerja BMA yang dinilai cukup baik. Bahkan institusi keistimewaan Aceh ini juga berhasil memperoleh penghargaan Baznas Award 2022 dengan kategori ‘Dampak Penyaluran Zakat Terbaik.’

“Capaian ini, saya harapkan bisa terus dipertahankan, bila perlu ditingkatkan lagi untuk masa-masa mendatang,” kata Nova dalam sambutannya.

Baca Juga :  Matangkan persiapan Tour de Aceh 2022 Etape 1, Disbudpar Aceh Jalin Sinergitas dengan Pemda Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah

Nova menginginkan, dengan kehadiran BMA dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan Aceh. Sehingga secara perlahan masyarakat dapat meninggalkan sistem ekonomi ribawi, yaitu dengan meningkatkan pemberdayaan waqaf dan ZIS.

“Kita ingin meraih kesejahteraan ekonomi dengan jalan yang diberkahi dan diridhai Allah SWT. Dengan cita-cita memakmurkan Aceh melalui perekonomian yang berlandaskan syariat. Tentunya itu, kita raih dengan segenap kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, di mana Baitul Mal Aceh menjadi salah satu penggerak utamanya,” ujarnya.

Selain itu, kata Nova, melalui pergantian anggota yang dilaksanakan hari ini, juga bagian dari upaya memberikan yang terbaik. Dengan kehadiran anggota yang baru, tentunya diharapkan akan tetap menjaga kesinambungan pengelolaan infaq wakaf perwalian dan harta agama lainnya serta memastikan bahwa roda organisasi Badan Baitul Mal Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Syarikat Islam Pringati Milad Ke-118 Tahun Sekaligus Pelantikan Pengurus DPW

“Kepada Saudara Muhammad Ikhsan, yang baru dilantik, agar dapat menjalankan amanah sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh dengan lebih baik. Dan dapat memberikan sumbangsih tenaga, pemikiran serta gagasan yang lebih progresif untuk kemajuan Baitul Mal Aceh ke depan,” pungkasnya. (Adv/ Baitul Mal Aceh)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Produk di Aceh Cukup Banyak Yang Potensial Untuk Masuk Pasar Eksport

Advetorial

Kadisbudpar Aceh Ajak Masyarakat Ikuti Aksi Meuseuraya Penyelematan Situs Sejarah

Advetorial

Sabang Marathon 2022 Berlangsung Semarak, Aceh Siap Sambut Wisatawan

Advetorial

Disbudpar Aceh Gelar Pelatihan Peningkatan SDM Wisata Halal di Aceh Selatan

Advetorial

Pemerintah Aceh Sambut Gembira Penerbangan Internasional Perdana di Bandara SIM

Advetorial

Pesona Destinasi Wisata Waduk Rajui Pidie Yang Populer di Medsos

Advetorial

Komunitas Vespa Diharap Jadi Pilar untuk Promosikan Pariwisata dan Budaya Aceh

Advetorial

Keren! Tiga Agenda Wisata Aceh Masuk Kharisma Event Nusantara 2022

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!