Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya! - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:58 WIB

Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

REDAKSI

Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur. (Foto | Aprizali Munandar/NOA.co.id)

Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur. (Foto | Aprizali Munandar/NOA.co.id)

Nagan Raya – Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil Amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa (7/05/2024).

Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si Menerangkan.

“Pada hari ini Senin Tanggal 06 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Darul Makmur Kab. Nagan Raya” Ujar Vitra Ramadani

Baca Juga :  Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika

Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual).

Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Baca Juga :  Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

“Setelah dipastikan Saudara RAJA NURDIN Alias MUALEM ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: SP. gas/13/ IV/2024/RESKRIM, Tanggal 22 April 2024, Berhasil Melakukan Penangkapan terhadap RN alias Mualem meskipun sempat melakukan perlawanan” Lanjut Iptu Vitra menerangkan

Meskipun Sempat melakukan perlawanan terhadap polisi akhirnya RN (52) alias Mualem sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.

“Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh” Demikian tutup Vitra.

Reporter: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel 

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Hukrim

Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Daerah

Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!