Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 22 November 2024 - 23:47 WIB

Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) telah mengalami banyak perubahan. Teknologi dan platform digital memungkinkan para pelaku menjalankan aksinya dengan lebih cepat dan mudah.

Mereka tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan memanfaatkan berbagai alat online untuk mendekati korban, seperti memasang iklan pekerjaan palsu atau membuat profil palsu untuk penipuan romantis.

Strategi ini sering berhasil membangun kepercayaan korban, sehingga mereka merasa aman dan tidak menyadari jebakan yang sebenarnya menanti.

Platform digital juga memberi kemudahan bagi pelaku untuk tetap tidak teridentifikasi, karena dunia maya memungkinkan anonimitas yang kuat. Mereka bisa dengan leluasa bergerak tanpa khawatir terdeteksi.

Baca Juga :  Menko Polhukam : Pentingnya Kerja Sama Komprehensif Untuk Berantas TPPO di Asia Tenggara

Kondisi ini menyulitkan pihak berwenang dalam melacak pelaku yang dapat mengubah identitas digital mereka dengan mudah atau bersembunyi di balik akun-akun anonim.

Alhasil, mereka bisa menjalankan kejahatan tanpa meninggalkan jejak yang langsung mengarah pada identitas asli mereka. Sering kali, informasi pribadi korban didapat melalui phishing, hacking, atau kebocoran data.

Setelah mendapatkan data ini, pelaku bisa memanfaatkannya untuk memeras atau mengancam korban. Informasi seperti alamat, kontak keluarga, atau riwayat keuangan membuat korban semakin sulit untuk melawan.

Baca Juga :  6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Pelaku dapat menciptakan ketakutan dengan ancaman untuk menyebarkan data tersebut atau bahkan menghubungi keluarga korban jika korban tidak menurut.

Media sosial juga menjadi medium favorit para pelaku untuk menargetkan individu-individu rentan. Anak-anak, remaja, atau mereka yang sedang kesulitan ekonomi adalah sasaran utama.

Pelaku sering kali melakukan “grooming,” yaitu membangun hubungan yang penuh perhatian dan pengertian, sehingga korban merasa nyaman. Setelah korban merasa percaya dan terikat, pelaku dapat dengan mudah mengarahkannya ke dalam situasi eksploitasi yang sudah direncanakan.

Baca Juga :  91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

 

Pada akhirnya, teknologi digital memungkinkan transaksi yang sepenuhnya tanpa jejak fisik, membuat proses pelacakan kejahatan menjadi tantangan tersendiri.

Kondisi ini semakin memudahkan pelaku TPPO dan TPPM untuk melancarkan aksinya, sementara korban semakin terperangkap dalam jebakan yang sulit mereka hindari. Keberadaan platform digital yang kompleks membuat ruang bagi pelaku untuk beroperasi lebih leluasa, tanpa banyak risiko terdeteksi oleh aparat hukum.

TPPO dan TPPM melalui platform digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Deputi Pollugri Kemenko Polkam: Strategi Komunikasi Publik Hal Penting Perkuat Pelindungan PMI

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Nasional

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Nasional

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Hukrim

Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Nasional

Menko Polhukam : Stabilitas Polhukam Adalah Hal Mutlak