MK PNA Sebut SK Untuk Safaruddin Tidak Sah - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat Daya / Politik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:46 WIB

MK PNA Sebut SK Untuk Safaruddin Tidak Sah

Teuku Nizar

Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi didampingi sejumlah pengurus DPW PNA Abdya memberikan keterangan persnya di Blangpidie. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi didampingi sejumlah pengurus DPW PNA Abdya memberikan keterangan persnya di Blangpidie. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) menegaskan persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, atas nama Safaruddin dan Mas Adi M. tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuadi kepada sejumlah awak media di Blangpidie, Rabu (28/8/2014).

Dikatakannya surat Makamah Konstitusi DPP PNA keluar setelah DPP PNA melalui surat Nomor 1.127/DPP-PNA/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Mahkamah PNA dan ditandatangani oleh Nurdin Ramli selaku Ketua dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal perihal mohon pendapat dan pertimbangan hukum.

“Pendapat dan pertimbangan hukum ini mengenai sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/ aturan partai menyangkut penetapan/dukungan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pilkada 2024,” jelas Miswar Fuadi.

Ia juga mengatakan melalui surat Nomor 31/MP-PNA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Sayuti Abubakar, S.H., M.H. selaku Ketua yang ditujukan kepada DPP PNA menyampaikan bahwa penetapan/dukungan kepada H. Salman Alfarisi, S.T., M.M. dan Yusran sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pilkada 2024 yang sesuai dengan mekanisme/aturan Partai Nanggroe Aceh.

Terkait hal tersebut di atas, DPP PNA menyampaikan bahwa Surat Keputusan DPP PAN Nomor 1.115/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Pembatalan Persetujuan H. Salman Alfarisi, S.T., M.M. sebagai Calon Bupati dan Yusran sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidaklah melalui sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dan itu melanggar Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh.

Baca Juga :  TMMD ke-119 Kodim Abdya Resmi Ditutup 

Selanjutnya Surat Keputusan DPP PNA Nomor 1.116/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, atas nama Safaruddin sebagai Calon Bupati dan Mas Adi M. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah tidak sah untuk didaftarkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Karena surat keputusan tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana otoritas penandatangan Surat Keputusan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus dilakukan oleh Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain,” sebut Miswar Fuadi.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pungli, Keuchik Pantee Rakyat Berkilah Hutang

Selain itu bahwa Surat Keputusan Nomor 1.108/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama H. Salman Alfarisi, S.T., M.M. dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Yusran tanggal 05 Agustus 2024 adalah benar ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal.

Selanjutnya, Miswar Fuadi menegaskan, bahwa Sayuti Bin Chaliluddin yang mengatasnamakan Wakil Sekretaris Jenderal VIII Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh sejak Bulan November 2023 bukan lagi pengurus dan anggota PNA.

“Ini dikarenakan yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) di Daerah Pemilihan Aceh 4 dengan Nomor Urut 4,” terang Miswar.

Dikatakan Miswar salah satu syarat menjadi Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah menjadi anggota Partai (dalam hal ini Partai SIRA), sehingga sesuai Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PNA.

“Dengan kondisi ini keanggotaan PNA atas nama Sayuti Bin Chaliluddin yang mengatasnamakan Wakil Sekretaris VIII Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dengan sendirinya berakhir karena menjadi anggota partai politik lokal lain,” tegas Miswar Fuadi.

Terakhir, Miswar Fuadi menyebutkan seluruh kebijakan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Baca Juga :  Ada Dugaan Pengelambungan Suara di Dapil III Blang Mangat-Lhokseumawe

Pada kesempatan itu Miswar juga mekanisme internal penetapan Bakal Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Salah satunya kata Miswar Fuadi Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Dewan Pimpinan Pusat adalah menetapkan bakal calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (4) huruf (e) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah adalah menyampaikan usulan bakal calon Bupati/bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Bupati/bakal calon Wakil Walikota serta Bakal Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan saran dan pendapat Dewan Pimpinan Kecamatan.

Juga Pasal 13 ayat (4) huruf (e) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Dewan Pimpinan Kecamatan adalah mengusulkan bakal calon Bupati/bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Bupati/bakal calon Wakil Walikota serta Bakal Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Dan Pasal 19 ayat (4) huruf (d) Anggaran Dasar PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Partai Nanggroe Aceh adalah memeriksa dan memutuskan sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/ aturan partai menyangkut penetapan/dukungan kepada kandidat pejabat eksekutif.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Salah Satu Paslon Bupati Aceh Timur Ungkap Ketidakpercayaan terhadap KIP Pasca Rapat Pleno Pilkada 2024

News

Hardani Mundur Dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan Simeulue

Aceh Barat Daya

Akui Salah Paham, Kasus Dugaan Pungli Oknum Keuchik Berakhir Damai

Aceh Barat Daya

Dihadapan Mualem, Heri Sunanda Sebut Rumoh Pemenangan Untuk Memenangkan Partai Aceh

Daerah

Raja M Husen: Siapa Saja Pemimpin Aceh Timur Terpilih, Harap Bek Peukeulabe Syari’at Islam

Aceh Barat Daya

22 Tim SSB Meriahkan Turnamen Usia Dini AAFC

News

Maju Pilkada Pidie Jaya, H. Syibral dan Hasan Resmi Diusung Partai PAN

Politik

Murdani Sampaikan Visi Misi Bangun Bireuen Dihadapan Tim 9 Demokrat Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!