Aceh Singkil – DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Nafasindo terkait pembangunan kebun plasma kelapa sawit, Kamis (20/2).
Saat RDP berlangsung, DPRK Aceh Singkil meminta Pemerintah meninjau kembali pemberian izin HGU dan perpanjangan izin HGU PT Nafasindo yang sedang dalam proses.
“Awalnya luas HGU PT Nafasindo 3.007 hektar, sementara saat ini perpanjangan izinnya seluas 2.901,26 hektar, artinya ada selisih 106 hektar lagi yang kita tidak tahu di mana lokasinya,” Kata Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jumat 21 Februari.
Ia menambahkan, jika PT Nafasindo berjanji akan menunjukkan di mana titik lokasi yang 106 hektar tersebut.
“RDP tersebut dilakukan menyikapi pidato Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon saat pelantikan dirinya yang akan menganulir program plasma,” Terangnya.
Terkait Plasma, Juliadi menegaskan PT Nafasindo selama ini tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan serta PT Nafasindo telah menelantarkan perkebunan.
“Yang terjadi di PT Nafasindo adalah pola kemitraan dengan masyarakat, yang mana mereka hanya memberikan berupa limbah janjang kosong (jangkos) dan penyekrapan jalan,” Terangnya.
Lanjutnya, Pola kemitraan PT Nafasindo selama ini dilakukan dengan tiga kelompok tani yakni kelompok Bukit Jaya beralamat di Kecamatan Gunung Meriah seluas 355,85 hektar dengan jumlah petani 238 KK.
“Kemudian kelompok Serasi Bersama beralamat di Kecamatan Singkohor seluas 112,19 hektar dengan jumlah petani 52 KK dan kelompok Miftakhul Annisa beralamat di Kecamatan Kuta Baharu seluas 193,44 hektar dengan jumlah petani 108 KK” Ujarnya.
Diketahui, Ketiga kelompok tani tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023.
Menurut Juliadi, pola kemitraan yang dilakukan oleh PT Nafasindo tersebut bukan merupakan bagian dari kebun plasma 20 persen yang dimaksud.
“Apalagi pola kemitraan tersebut tidak menyasar masyarakat yang tinggal di ring satu atau bersentuhan langsung dengan HGU perusahaan,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar PT Nafasindo area seluas 3.007 hektar berlokasi di Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kuta Baharu kepada kedua belah pihak untuk tidak memanen hasil kebun dan melakukan operasional pada area kebun tersebut sebelum ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.
Editor: Amiruddin. MK