Aceh Singkil – Penerapan ZoSS dilakukan untuk melindungi pejalan kaki (anak sekolah) dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014.
Meningkatkan perhatian pengemudi terhadap kondisi jalan di area sekolah dan melakukan penurunan kecepatan sehingga memberikan rasa aman bagi para murid.
“Kami sudah melakukan survei sekitar tiga Bulan yang lalu , sesuai dengan arahan Balai Transportasi Darat, untuk membantu mendata daerah-daerah yang di lalui oleh jalan Provinsi dan Nasional,” Kata Kadis Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un kepada NOA.co.id, Senin 27 Mei 2024.
Sambungnya, Syam’un mengatakan jika Anak sekolah tergolong kelompok rentan pengguna jalan,alasannya karena secara psikis maupun fisik, murid sekolah, terutama sekolah dasar, belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat.
“Kami berharap kepada Rekan-rekan di Provinsi, terutama kepada Balai Pendidikan Transportasi Darat( BPTD) untuk menyahuti permohonan tersebut, karena memang banyak sekali Sekolah sekolah kita yang berada di ruas jalan Provinsi maupun jalan Nasional,”Pungkasnya.
Syam’un juga menghimbau kepada anak sekolah, terutama para Guru memperhatikan Penyemberangan anak sekolah.
“Sebab personil Dishub tidak bisa mengendalikan secara bersama di semua titik.”Tutupnya.
Diketahui jika Jalan Provinsi mulai dari Singkil sampai dengan Lipat Kajang.
Lipat Kajang ke Mandumpang merupakan jalan Nasional.
Sedangkan Untuk jalan Provinsi di kecamatan Singkil, yaitu mulai dari Desa Kilangan, Desa Ujung, Pasar sampai masuk ke jalur Dua Pulo Sarok.
Berikut beberapa fasilitas keselamatan (Faskes) yang akan kita usulkan ke Dishub Provinsi Aceh dan BPTD Kelas II Aceh untuk Zona Selamat Sekolah di Aceh Singkil :
-Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih di ujung marka merah Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah, sebagai area Zona Selamat Sekolah Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam).
-Rambu peringatan Pejalan Kaki
-Rambu Dilarang Parkir, dengan terdapatnya garis berliku berwarna kuning.
-Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.
-Rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus.
-Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.
Editor: Amiruddin. MK