NOA | Aceh Selatan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Sabtu 8 Oktober 2022 di Kecamatan Tapaktuan.
“Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi kepada Wartawan, Tapaktuan, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan Kasat, pada hari Sabtu kemarin sekira pukul 13.30 wib petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, yaitu seorang pemuda berinisial AM (21) warga Desa Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan diduga membawa satu paket narkotika jenis sabu menuju arah Kecamatan Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku AM (21) mengendarai sepeda motor.
Setibanya di Dusun Batu merah Kecamatan Tapaktuan, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu yang di simpan pelaku di dalam mulutnya,” jelas Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi.
Adapun barang bukti, sambung Kasat, berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,30 Gram, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah Maroon Nopol BL 5705 TY dan 1 (Satu) Unit Hp Android.
Kini pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut, kata Kasat Zulfitriadi. (Mus)