Mewakili Bupati, Sekda Aceh Besar Buka RPD Tahun 2023-2026 - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:41 WIB

Mewakili Bupati, Sekda Aceh Besar Buka RPD Tahun 2023-2026

REDAKSI

NOA l Kota Jantho – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Wakil Ketua DPRK Bakhtiar ST dan Zulfikar Aziz SE, anggota DPRK, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, para kepala OPD, camat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Seulimueum

Dokumen itu, katanya, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 serta memerintahkan seluruh kepala OPD untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) kabupaten/kota tahun 2023-2026.

“Serta dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang akan digunakan oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Dokumen ini akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” kata Rahmawati.

Baca Juga :  Tercepat di Aceh, Aceh Besar Kembali Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf 2024

Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi kembali mengajak seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat sebagai aparatur yang juga abdi masyarakat. Kinerja pelayanan adalah standar yang menjadi tolok ukur kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Daerah.

Menurut Sekdakab Aceh Besar, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.

Di samping itu, rencana pembangunan daerah juga harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Danlanud Sultan Iskandar Muda 

Dikatakannya, seiring dengan perkembangan industri 4.0 (Four Point Zero), pembangunan Pemerintah Daerah harus berbasis elektronik.

Oleh karena itu, diminta kepada semua OPD untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman di era digital ini.

“Sekarang sistem perencanaan dan penganggaran sudah dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga semua pihak harus bisa bekerja sebagai sebuah tim yang besar untuk dapat menyukseskan pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Irup Hari Ibu ke-95

Aceh Besar

Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Aceh Besar

Lubok Sukon Raih Juara Harapan ADWI 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRK

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Lantik Pengurus Ikatan Alumni SMA Lam Ujong Periode 2023-2028

Aceh Besar

Komit Selesaikan Tol Sibanceh, Pj Gubernur Tinjau Sejumlah Lokasi Pengerjaan

Aceh Besar

Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

Aceh Besar

19 Pejabat Administrator dan Pengawas di Aceh Besar Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!