NOA I Banda Aceh – Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Forum Relawan Demokrasi Provinsi Aceh (DPD Forever Aceh), Sayed Munawir turut menyayangkan komentar salah seorang tokoh politik Aceh, terkait pembongkaran tapak Mesjid Muhammadiyah di Gampong Sangsoe, Kecamatan Samalanga, Kabupeten Bireun, Senin (16/05/2022).
“Seharusnya beliau tidak terpancing dan larut dengan isu isu keagamaan yang sensitif ini, sangat bijak kalau beliau merangkul dan menghimbau agar kita tetap bersatu,” ujar Sayed Munawir.
Menurut Sayed, seharusnya sebelum mengeluarkan komentar dengan narasi tendesius, oknum tersebut wajib memahami dan mempelajari isu yang sedang terjadi serta dapat terjun kelokasi hingga bertanya kepada kedua belah pihak.
“Seharusnya kita memberikan solusi terhadap masalah terjadi dengan menghadirkan kedua belah pihak, apalagi kita Masyarakat Aceh kental dengan Agama serta adatnya, mediasi dengan “Duek sipapeun tamita punca” (Duduk bersama mencari solusi-red),” unggah Sayed.
Sayed menambahkan, semua pihak lebih baik menjadi air untuk memadamkan api, agar keharmonisan di Aceh tetap terjaga.
“Untuk memecah belah mudah, namun untuk merawat persatuan agar tetap terjaga, itu yang susah, apalagi kita ketahui saat ini isu isu agama sangat sensitif dan mudah untuk diadu domba satu sama lain,” imbuhnya.
Untuk itu, dia menghimbau semua pihak agar bersabar serta tidak mudah terpancing dengan narasi – narasi yang bersifat provokatif oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Tetap tenang, serahkan semuanya kepada pihak berwenang,” saran pria yang akrab dipanggil Habib itu.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari ini, banyak media massa dan media sosial menyoroti dampak mengenai pembongkaran tapak pondasi Mesjid Muhammadiyah. Sehingga, hal tersebut diduga terkait dengan kepemilikian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Prosedur dengan dikeluarkan putusan Incraht oleh Mahkamah Agung (MA).
Merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggt Tata Usaha Negara Medan Nomor : 177 /B/2019/lPT.TUN Medan hari Selasa tanggal 3 September 2019 Jo Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 2-G /2019/PTUN-BNA hari Selasa tanggal 2l Mei 2O19 yang isinya menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh dan Putusan tersebut sudah incraht dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Para Keuchiek, Imum Mukim dan Muspika dalam Kecamatan Samalanga, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang selama ini dalam keadaan kondusif, maka dengan ini menolak segala macam kegiatan pembangunan apapun pada Lokasi Mesjid Taqwa Muhammadiyah, Kamis (16/05/2022). (Js)