Home / Nasional

Jumat, 29 April 2022 - 01:00 WIB

Menurut Data Survei Indikator; Persepsi Masyarakat Atas Kinerja Kejaksaan RI Makin Naik

REDAKSI

NOA | Jakarta – Gencarnya penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI akhir-akhir ini seperti penanganan perkara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., perkara PT. Krakatau Steel, perkara mafia pelabuhan (Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya) dan yang teranyar adalah perkara mafia minyak goreng, yang notabene menjadi perhatian publik karena kasus tersebut dipersepsikan sebagai langkah yang tepat dalam melindungi kepentingan masyarakat banyak.

Bahwa beberapa indikator yang menyebabkan tren kinerja Kejaksaan RI semakin baik menurut hasil survey Indikator antara lain:

1. Tampak indikasi sangat jelas, persepsi umum masyarakat kita terhadap penegakan hukum mulai membaik atau makin positif. Penurunan persepsi atas penegakan hukum tertahan di posisi 65% dan optimis naik di periode berikutnya;

Baca Juga :  5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

2. Hal tersebut juga diikuti tren kepuasan terhadap kinerja Presiden RI yang sebelumnya menyentuh posisi 59,9% dan kini naik ke posisi 64,1% antara lain karena persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum yang mulai membaik dan juga karena persepsi masyarakat atas kondisi ekonomi kita terus kembali naik;

3. Kinerja Kejaksaan dianggap paling baik dalam hal menjerat koruptor ke pengadilan (dari 59% ke 66%). Beberapa tugas utama Kejaksaan juga dipersepsikan naik seperti dalam hal pembuktian (dari 47% ke 61%). Kenaikan signifikan dalam hal kemampuan Kejaksaan untuk bersikap mandiri, netral bahkan dari tekanan institusi lain termasuk Presiden RI dari 35% ke 52%

4. Optimisme masyarakat terhadap kemampuan dan kinerja Kejaksaan dalam kasus paling aktual saat ini: mafia minyak goreng (migor). Kejaksaan Agung dipercayai masyarakat mampu menuntaskan kasus tersebut. Ada 61,5% masyarakat Indonesia yang percaya dan sangat percaya bahwa kasus tersebut bisa dituntaskan dan diselesaikan Kejaksaan dengan baik.

Baca Juga :  Sekda Aceh Selatan Lepas Kontingen Jambore ke Cibubur

5. Angka 61,5% tersebut cukup besar menunjukkan optimisme masyarakat terhadap Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus. Bahkan, masyarakat juga percaya sebanyak 72,2% bahwa mereka yang ditangkap oleh Kejaksaan (baik dari pejabat maupun pengusaha) telah melakukan kesalahan dalam melakukan penyelewengan distributor migor, khususnya dengan mengekspor migor, khususnya dengan mengekspor migor ke luar negeri.

Sementara itu, kepercayaan pada institusi (lembaga) Kejaksaan RI naik ke peringkat 4 dari sebelumnya (berdasarkan hasil survei 20-25 April 2022 yang hanya menduduki peringkat 8. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD, sependapat dengan hal tersebut oleh karena Kejaksaan Agung telah melakukan penindakan secara berturut-turut dan beruntun yang masih melekat di benak publik antara lain kasus yang masih bergulir seperti kasus Jiwasraya, kasus Asabri, Garuda, dan kasus lainnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD juga menyampaikan indeks persepsi publik terhadap penegakan hukum sangat rendah yang dulunya 46%, saat ini juga sudah naik menjadi 61% dan mengalami kenaikan 15% sudah mulai bagus dan mengalami kemajuan.

“Semoga hasil survey ini dapat dijadikan motivasi untuk kemajuan institusi penegakan hukum,” pinta Mahfud MD. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasatgas Covid-19 Nasional Apresiasi Penanganan Corona di Aceh

Nasional

KSAL Nikmati Makan Bergizi Bareng Siswa

Hukrim

Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Nasional

Kapolda Aceh Antar Presiden Jokowi Pulang Via Bandara Malikussaleh

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

Nasional

Menhan Sjafrie Lantik Deputi Dewan Pertahanan Nasional 

Nasional

Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Hukrim

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK