Kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN disambut Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo; dan jajaran Forkopimda setempat.
Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Menteri ATR/BPN Kumpulkan Para Pejabat ATR/BPN
Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto mendengarkan, laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri serta berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut, khususnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa di Desa Puncu.
“Segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta dengan memperhatikan keberadaan masyarakat,” ujarnya.
Usai berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait, Menteri ATR/BPN mengunjungi lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Mangli Dian Perkasa di Desa Puncu, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Ia berkesempatan mendengar aspirasi serta berdialog dengan masyarakat.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa lahan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi mengawasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terjun ke Lapangan Berdialog dengan Masyarakat
Tiba di lokasi, Hadi disambut hangat dan berdialog langsung dengan masyarakat dan mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan oleh masyarakat. Terkait Mafia Tanah , Hadi menyampaikan jika ada praktek tersebut segera laporkan, saya sudah koordinasi dengan Bapak Kapolri dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Saat Sertijab, Sofyan Djalil Ungkap Pekerjaan Terberat kepada Hadi Tjahjanto