Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Peristiwa

Senin, 3 Juni 2024 - 17:37 WIB

Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa

REDAKSI

Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa. Foto: dok. NOA.co.id

Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa. Foto: dok. NOA.co.id

Langsa – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta berbagai organisasi wartawan lainnya, menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa pada Senin (3/6/2024).

Aksi tersebut menyoroti revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas, khususnya terkait pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa), Mustafa Rani, menjelaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal bermasalah dalam revisi RUU Penyiaran.

Baca Juga :  Lerai Perkelahian, Seorang Pria Tewas Ditikam di Aceh Tenggara

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20, yang dianggap mengancam kebebasan pers dengan larangan terhadap jurnalisme investigasi serta memberikan wewenang Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Revisi ini berpotensi membatasi kebebasan pers serta hak konten kreator dan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi, baik melalui platform internet maupun media offline,” ungkap Mustafa Rani.

Dalam aksinya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa menegaskan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan terkait kebebasan pers dan berekspresi.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Akhirnya Dimakamkan Pihak Rumah Sakit

Mustafa Rani juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak melanggar semangat reformasi dengan mengurangi peran serta pers melalui kebijakan yang membatasi kebebasan pers.

Selain itu, mereka juga meminta DPRK Langsa untuk mengeluarkan pernyataan resmi menolak pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran dan mengirimkannya ke DPR RI.

Baca Juga :  Enam dari Delapan Rumah Habis Terbakar di Aceh Tenggara

Menyikapi aksi tersebut, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, dan anggota DPRK, Pangian Widodo Siregar, memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan yang disampaikan oleh wartawan Kota Langsa.

Mereka berjanji untuk mendukung agar aspirasi wartawan ini dapat disampaikan hingga ke tingkat pemerintahan pusat.

“Dukungan kami untuk kelanjutan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan wartawan, dan semoga aspirasi mereka dapat didengar dan diakomodasi oleh DPR RI,” ungkap Maimul Mahdi.

Penulis : Abdurrahman

Editor   : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

Nasional

Jalan Nasional Lumpuh, Rumah dan Fasilitas Umum Hancur Diterjang Banjir Bandang

Peristiwa

Terkait Pemadaman Listrik: PLN Harus Jelaskan

Nasional

Dua Mortir yang Ditemukan Petani di Aceh Tenggara Diledakkan

Peristiwa

Atap Bangunan Milik Warga di Pulo Aceh Diterjang Badai Hingga Puluhan Meter

Daerah

Quick Respon Personel Brimob Berhasil Padamkan Kebakaran

Daerah

Api Menyala menghanguskan SPBU Oyon

Aceh Timur

Masyarakat Seuneubok Panton Tuntut Oknum Kades Mundur,Ini Permasalahanya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!