Menko Polhukam: Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:00 WIB

Menko Polhukam: Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas

REDAKSI

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto | HO-Humas Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto | HO-Humas Kemenko Polhukam).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan, penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas, Jakarta (5/6).

“Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” kata Menko Hadi Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 05 Juni 2024.

Menko Polhukam menyampaikan, pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun suatu konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

Baca Juga :  Menko Polhukam Tegaskan TNI, Polri dan ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” Ujarnya.

Sambungnya, Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, akan terus dilakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan.

“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo, menyampaikan acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP terselenggara atas kerjasama Kemenko Polhukam dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan meliputi AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, serta didukung oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Sugeng menyampaikan, nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” kata Sugeng.

Baca Juga :  Menko Polhukam: KAMMI Berperan Besar Merawat Kebhinnekaan

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders meliputi Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas serta Mitra Pembangunan berkolaborasi dalam pelaksanaan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP agar terwujudnya mekanisme ideal  dalam penerapan Pasal 14a-f KUHP sebagai proyeksi penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku dan masyarakat.

“Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama-sama dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, peneliti pada Kelompok Masyarakat Sipil, serta Mitra Pembangunan telah menyusun modul piloting pidana bersyarat,” ungkap Sugeng.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

Nasional

Kemenko Polhukam Raih Penghargaan RAN PE Tahun 2024

Nasional

Kemenko Polhukam : Bagaimana Permen ATR Nomor 14 Tahun 2024 dapat diimplementasikan segera mungkin

Advetorial

Berpeluang Pertahankan Juara Umum API Awards 2022, Almuniza: Ayo Vote Pariwisata Aceh

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024

Aceh Timur

Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Aceh Timur

Nasional

Didominasi Wajah Baru, Sekda Agara Kukuhkan 16 TKSK Tahun 2022

Nasional

Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!