Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan ekspor yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/5).
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Buka Kran Ekspor CPO
Terkait dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi,” ujarnya, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).
Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan kembali ekspor ini,” kata Mendag.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada hari ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, tak terkecuali Kementerian Perindustrian turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Mendag menjelaskan, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE ditetapkan selama enam bulan.