Mendag Paparkan Aturan Ekspor CPO Terkini dan Turunannya - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:50 WIB

Mendag Paparkan Aturan Ekspor CPO Terkini dan Turunannya

REDAKSI

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan ekspor yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/5).

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Buka Kran Ekspor CPO

Terkait dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Baca Juga :  Luhut Jamin Harga Minyak Goreng Stabil di Kisaran Rp15 Ribuan

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi,” ujarnya, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Business Matching Tahap Dua Targetkan Belanja Produk Lokal Rp500 Triliun

Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan kembali ekspor ini,” kata Mendag.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada hari ini.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, tak terkecuali Kementerian Perindustrian turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  Capai USD146 Juta, Ekspor Kain Indonesia Tumbuh 14% Lebuh

Mendag menjelaskan, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE ditetapkan selama enam bulan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Siasat Baru Pembelian Minyak Goreng Curah Dimulai, Apa Itu?

News

Sekda Aceh Tinjau Progres Multi Years di Simeulue

Nasional

Verrell Bramasta Ajak Generasi Muda Maksimalkan Potensi Diri

News

PHK Massal di Startup Mengingatkan Fenomena Dotcom di Era 2000an

News

Bensin di Korut Tembus Rp153 Ribu Per Liter, Pemerintah Buru Pengecer

News

Ayu Candra Inginkan Fokus Utama Kerja PKK pada Penanganan Isu Krusial Aceh

News

Untuk Pertama Kali, Rohingya Mendarat di Abdya

News

Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI