Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sepakat untuk tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 276 hektare yang saat ini masih dikuasai oleh PT Socfindo, Rencana lahan tersebut akan dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan publik.
Pemkab Aceh Singkil telah menyiapkan surat pelepasan HGU yang akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak tahun lalu dan diprediksi siap tahun ini.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil, Frida Siska mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang HGU PT Socfindo.
“Kita minta pemerintah tidak memperpanjang HGU itu. Biarkan lahan itu dikembalikan ke masyarakat dan dibangun fasilitas publik,” katanya.
Namun fakta di lapangan, dikatakan sangat sedikit masyarakat di Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini. Warga setempat hanya dipakai untuk buruh harian lepas.
Para anggota dewan diduga tidak peduli dengan persoalan yang terjadi.
Banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali.
Harapan masyarakat Aceh Singkil saat ini hanya kepada Penjabat Gubernur Aceh dan Penjabat Bupati sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, seharusnya pemerintah daerah memperjuangkan agar izin PT Socfindo tak diperpanjang dan mengembalikan kepada Rakyat.
Editor: Amiruddin