Home / Daerah

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:35 WIB

Mawardi Nur Ditunjuk sebagai Dirut PT PEMA

REDAKSI

Mawardi Nur, SE. Foto: Dok. Ist

Mawardi Nur, SE. Foto: Dok. Ist

Banda Aceh – Putra Aceh Timur, Mawardi Nur SE ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Aceh (Pema) menggantikan Faisal Saifuddin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PEMA, yang ditetapkan pada 28 Februari 2025.

Dengan penunjukan Mawardi Nur, Faisal Saifuddin diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan apresiasi atas dedikasi serta pengabdiannya selama menjabat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Puslitbang Polri

Keputusan ini, meskipun tidak dilakukan dalam RUPS, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dalam RUPS, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Pemegang Saham telah mengambil Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dalam RUPS sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima media pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Catat! Beli Tiket di Pelabuhan Ulee Lheue Sudah Online Mulai 27 November

Disamping itu Mualem, memberikan kepercayaan kepada Almer Hafis Sandy untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta notaris serta melaporkan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para pengamat BUMD, karena PT PEMA memegang peranan penting dalam pembangunan Aceh, sebuah provinsi dengan segudang tantangan ekonomi dan sosial. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA bertanggung jawab dalam sejumlah proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Penunjukan Mawardi Nur sebagai Dirut PT Pema dibenarkan Jubir Mualem, Ampon Man saat dikonfirmasi media.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Resmi Buka Cabang Sepak Takraw Ajang PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

Napak Tilas Danrem Lilawangsa ke Makam Cut Meutia, Ali Imran: Sangat Memprihatinkan

Daerah

Masa Tugas Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Diperpanjang

Daerah

Sarjani Abdullah terlihat bernostalgia di Pasar Pante Teungoh

Daerah

Utang RSUD Datu Beru Bertambah, Aceh Tengah Defisit Rp 85,8 Miliar

Aceh Barat

Meriahkan HKN ke-60, Dinkes Aceh Barat Gelar Jambore dan Lomba Antar Puskesmas

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Daerah

Ketua SPS Aceh Hadiri Acara Penobatan UMKM Binaan PEMA