Mau Ikut Tender Pemerintah? Ini Besaran Harga Tiketnya - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:03 WIB

Mau Ikut Tender Pemerintah? Ini Besaran Harga Tiketnya

REDAKSI

JAKARTA – Sertifikasi badan usaha menjadi syarat wajib jika hendak mengikuti lelang tender proyek pemerintah. Kewajiban itu sebagai amanat undang-undang agar pembangunan yang dilakukan bisa lebih baik.

Baca juga: Dinilai Janggal, Formappi Soroti Pemenang Tender Gorden DPR

Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Serbujakons), Irawan G. Lanti, mengatakan biaya untuk menerbitkan sertifikat sendiri sebenarnya sudah ada aturan yang mengikat, sehingga menjadi harga baku dalam penerbitannya.

Baca Juga :  Rasmus Paludan, Politikus Kontroversial Swedia yang Bakar Al-Quran

“Bayarnya itu sudah ada aturannya, untuk jasa konsultasi kelas kecil itu Rp450 ribu per sub klasifikasi, menengah itu Rp1,5 juta, kelas besar itu Rp3,5 juta per sub klasifikasi,” ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, Irawan menjelaskan adanya kehadiran internet membuat proses penerbitan sertifikat juga bisa memangkas waktu menjadi lebih singkat, sebab prosesnya sudah banyak yang dilakukan secara online.

“Sekarang juga sudah ada sistem OSS, sekarang juga semua sudah online, sehingga bisa lebih mudah. Kita dibatasi oleh pemerintah 15 hari, itu bisa lebih terukur,” sambungnya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Dorong Pemkab Simeulue Sukseskan Vaksinasi

Menurutnya dari sisi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat usaha melalui asosiasi juga tidak ada perubahan dari sebelumnya ketika sertifikat hanya dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah Kementerian PUPR.

“Persyaratan itu tidak begitu sulit, sama seperti sebelumnya ketika dikelola LPJK,” sambungnya.

Baca juga: Ayat Pilihan, Al-Qur’an Menjadi Obat Bagi Orang Beriman

Baca Juga :  Wujudkan Pusat Halal Dunia, Wapres Ingin Komite Ekonomi Syariah Ada di Seluruh Provinsi

Menurutnya saat ini sertifikasi badan usaha menjadi salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki jika ingin mengukuti lelang tender proyek pemerintah, baik itu proyek pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

“Apabila badan usaha tidak memiliki SBU yang berlaku, tidak bisa mengikuti kegiatan lelang,” pungkasnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Kecemasan Seorang Begawan Ekonomi Dunia terhadap Kekuatan Pasar

News

Demi Kenyamanan Pengguna Jalan, Babinsa Simeulue Bantu Warga Binaan

News

Kemenperin Optimistis Industri Otomotif RI Jadi Pemain Penting dalam Global Supply Chain

News

Satgas TMMD Andalkan Alat Berat Saat Pemasanga Gorong Gorong

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Raih  Terbaik 1 Pada Anugerah Prof. A. Majid Ibrahim Ke- X

News

Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Terima Penghargaan Indonesia Award Magazine

News

Ke Aceh Barat, Sekda Aceh Lakukan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Dan Pelaksanaan Vaksinasi

News

Dikeluhkan Warga, Knalpot Brong Mulai Marak Lagi