Aceh Timur – Desa Seuneubok Panton kini terjebak dalam dugaan skandal penyelewengan jabatan yang melibatkan kepala desa (keuchik) mereka. Masyarakat desa secara terang-terangan menuntut agar keuchik segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah terungkapnya sejumlah kasus dugaan penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Protes ini mencuat setelah beberapa dugaan serius mengenai penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dana desa terungkap. Hal itu di ungkapkan oleh Tgk Junaidi salah seorang tokoh masyarakat pada rapat bersama yang dihadiri oleh Ratusan masyarakat pada Kamis malam (8/8/2024) di Meunasah Seuneubok Panton .
“seluruh masyarakat desa Seuneubok Panton mengadakan rapat di meunasah desa untuk membahas masalah ini secara mendalam. masyarakat sepakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pihak kecamatan, bupati, dan menindaklanjuti kasus ini agar mendapat perhatian serius dari pihak berwenang” ujar Junaidi.
TGK Junaidi selaku tokoh masyarakat mengungkapkan beberapa kasus utama yang menimbulkan kecurigaan adalah penggunaan anggaran untuk proyek-proyek yang tidak dilaksanakan dengan benar. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah anggaran sebesar Rp60 juta yang dialokasikan untuk pembuatan saluran air.
Anggara tersebut kemudian diketahui fiktif dan akhirnya oknum keuchik beralasan dikembalikan ke dana silva namun dalam prosesnya di ketahui bahwa bukti setoran silva tersebut palsu.
“Ada anggaran 60juta untuk saluran air namun tidak dilakukan lalu oknum keuchik ini menyebutkan bahwa sudah dikembalikan ke rekening silva, namun akhirnya diketahui bahwa bukti setoran tersebut palsu”.
Kasus kedua yang mengemuka adalah proyek pengadaan balai desa yang menelan anggaran Rp55 juta. Meskipun anggaran telah dialokasikan, proyek ini mangkrak dan tidak pernah selesai. Keberadaan balai desa yang tidak kunjung terealisasi ini jelas menambah masalah infrastruktur yang ada di desa, menghambat berbagai kegiatan masyarakat dan pelayanan publik.
Dalam beberapa kasus tersebut, bahkan masyarakat menduga oknum keuchik tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dalam setiap laporan dan pengajuan. termasuk tanda tangan camat, yang diduga digunakan untuk memuluskan proses administrasi yang tidak sah, serta guna bisa melakukan penarikan dana desa. Tindakan ini mencoreng integritas administrasi desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Hal ini menambah keprihatinan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa seperti tertuang dalam uud nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tgk. Junaidi mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Serta pihaknya juga akan menyerahkan hasil dari rapat malam ini kepada bupati Aceh Timur.
Masyarakat desa Seuneubok Panton juga mengemukakan beberapa tuntutan tambahan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa. Salah satunya adalah dugaan bahwa keuchik tidak berdomisili di desa yang dipimpinnya. Keberadaan keuchik yang tidak tinggal di desa tersebut dianggap melanggar kewajiban sebagai kepala desa, yang seharusnya berada dekat dengan warganya dan memahami langsung kondisi serta kebutuhan desa.
Selanjutnya, Zainal Abidin, Selaku Tuhapeut Gampong juga mengungkapkan bahwa mengenai penarikan anggaran desa yang tidak pernah disertai dengan rapat atau pembahasan terbuka.Selain itu juga tidak adanya transparansi terkait penggunaan anggaran dana desa seperti tidak adanya baliho terkait penggunaan anggaran.
“Proses penarikan anggaran yang tidak transparan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dana dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa” ujar zainal abidin.
Sebelumnya sempat diberitakan dibeberapa media online bahwa camat Darul Falah tidak mau menandatangani RDP Desa Seuneubok Panton namun dalam rapat tersebut Tuha Peut mengungkapkan bahwa hal tersebut memang permintaan masyarakat agar camat tidak menandatangani RDP tersebut.
“karena apabila dana gampong tersebut cair itu ditakutkan bukan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat umum melainkan beberapa oknum perangkat antara lain Geuchik Gampong ,sekretaris Gampong, Kaur pembangunan dan Kaur keuangan Gampong seunebok Panton” pungkas Tgk Junaidi.
Camat Darul Falah PADRI SPd saat konfirmasi oleh media ini mengatakan “kita sudah menegur oknum kades tersebut namun seperti tidak menggubris,saya juga sudah menyampaikan kepada oknum kades tersebut untuk transparan kepada masyarakat, terkait dugaan adanya dana silfa kita berharap agar dana tersebut segera dikembalikan.pungkas camat kepada media ini.
Sementara itu awak media ini mencoba mengkonfirmasi oknum kades tersebut melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapannya tidak dibalas serta ditelpon seluler juga tidak diangkat sehingga berita ini ditayangkan,jika nanti ada tanggapan dari oknum kades tersebut maka media ini segera Menayangkan berita selanjutnya.
Editor: Amiruddin.Mk