Simeuleu – Sekitar 30 orang masyarakat Desa Pasir Tinggi, didampingi oleh Plt Camat Teupah Selatan, Isa Arsalam, mengadakan temu ramah dengan Penjabat (PJ) Bupati Simeuleu, terkait dengan permasalahan lahan yang saat ini sedang diolah oleh PT. Raja Marga.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kapolsek Teupah Selatan, IPDA Marahalim, dan Kasat Intel Polres Simeuleu, IPDA Fidal, berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan saling pengertian, bertempat di pendopo Bupati Simeuleu, Kamis (16/01/2025).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka, khususnya terkait ketidakjelasan status lahan yang kini menjadi polemik. Mereka berharap adanya solusi yang dapat memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah mereka.
Salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak masyarakat telah sepakat dengan perusahaan yang diwakili oleh Saudara Fadil. Mereka menegaskan pentingnya menemukan solusi yang tepat, sehingga konflik terkait lahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan perpecahan antar warga desa.
“Kami mendukung penuh kehadiran PT. Raja Marga karena perusahaan ini memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian masyarakat setempat,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Mereka menambahkan bahwa tidak seluruh masyarakat terlibat dalam polemik ini, melainkan hanya 18 orang yang kerap mengusik dan mengklaim mewakili seluruh masyarakat desa.
“Kami tidak ingin hanya karena 18 orang itu, kami semua terzolimi. Kami ingin perusahaan ini bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya,” tegasnya.
Masyarakat berharap kehadiran PT. Raja Marga dapat membuka lapangan kerja baru, sehingga memberikan manfaat langsung bagi perekonomian masyarakat desa setempat.
Sementara, PJ Bupati Simeuleu memberikan klarifikasi terkait status tanah tersebut, dengan menegaskan bahwa jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka hak atas tanah itu sepenuhnya menjadi milik mereka.
“Asalkan tanah tersebut bukan termasuk kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang dilindungi oleh undang-undang maka masyarakat berhak atas itu,” tegas Pj Bupati Sapaan Akrab Ampon Reza itu.
Kemudian lanjutnya, jika tanah itu memang milik masyarakat, maka hak mereka sepenuhnya untuk mengelola atau menjualnya, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga mengonfirmasi bahwa mereka telah memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa tanah seluas 140 hektar milik 105 orang warga desa Pasir Tinggi telah dijual kepada Saudara Fadil.
Mereka menjual tanah tersebut karena tidak mampu lagi mengelola dan membutuhkan dana, sehingga mereka sepakat untuk menjualnya kepada Saudara Fadil.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan memberi jalan bagi kelanjutan kegiatan PT. Raja Marga, yang diyakini dapat memberikan manfaat dalam bentuk lapangan kerja dan kontribusi positif lainnya bagi masyarakat desa Pasir Tinggi.
Editor: Amiruddin MK