Masa Tugas Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Diperpanjang - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Senin, 15 Juli 2024 - 16:22 WIB

Masa Tugas Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Diperpanjang

REDAKSI

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, S.E., M.Si., menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM di Anjong Mon Mata, Banda Aceh,Minggu (14/7/2024). Foto : MC/Aceh Besar/NOA.co.id

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, S.E., M.Si., menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM di Anjong Mon Mata, Banda Aceh,Minggu (14/7/2024). Foto : MC/Aceh Besar/NOA.co.id

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas Muhammad Iswanto S.STP, MM untuk tahun ketiga sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (14/7/2024).

Bersamaan dengan itu juga diserahkan SK perpanjangan masa tugas kepada Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi. Acara penyerahan itu dilakukan usai Pj Gubernur Bustami melantik Ade Surya sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh, Amrullah sebagai Pj Bupati Aceh Timur, dan Mohd Tanwier sebagai Pj Bupati Bener Meriah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Nyatakan Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 

Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Besar itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3 – 1376 Tahun 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Aceh Besar kepada Muhammad Iswanto Periode 2024 – 2025.

Pengangkatan kembali Muhammad Iswanto oleh Mendagri untuk tahun ke tiga juga karena dirinya dinilai berhasil menjalankan amanah sebagai pemimpin tertinggi  di Kabupaten Aceh Besar oleh Pemerintah Pusat.

Usai penyerahan SK perpanjangan sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj Gubernur Aceh yang kembali mempercayakan dirinya untuk tahun ke tiga melanjutkan memimpin Aceh Besar sebagai Penjabat Bupati.

Baca Juga :  Ops Patuh Seulawah, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Dalam Berlalu Lintas

“Terimakasih kami aturkan untuk Pak Mendagri dan pak Pj Gubernur Aceh yang telah  memberi keparcayaan kepada kami dan juga terimakasih kepada DPRK Aceh Besar yang telah mengusulkan saya kembali untuk menjadi Pj Bupai Aceh Besar, serta terimakasih kepada Forkopimda dan masyarakat Aceh Besar, yang telah mendukung saya kembali untuk menjabat sebagai Pj Bupati di Aceh Besar untuk setahun kedepan,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga berharap agar semua perangkat daerah untuk dapat memacu kinerjanya dan ikut serta menyukseskan terselenggaranya pemilihan umum kepala daerah serentak 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Takziah ke Rumah Duka Almarhum Waled Husaini

“Semua perangkat daerah untuk terus bekerja dengan baik, dan tentunya kami berharap untuk ikut menyukseskan dua agenda besar yakni PON dan Pilkada Serentak 2024 ini,” pintanya.

Begitupun, Iswanto berharap pada tahun ketiga tersebut dirinya beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemkab Aceh Besar akan terus berupaya untuk terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat Aceh Besar.

“Insya Allah saya bersama Forkopimda dan seluruh angggota DPRK serta Kepala OPD akan terus berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi kemajuan pembangunan Aceh Besar,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

Aceh Timur

Pekerja PT Medco Sumbang 84 Kantong Darah

Aceh Barat Daya

Partai Aceh Akan Gelar Doa Bersama Sambut Milad GAM ke-48

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh : Seleksi SKB cukup baik dan memuaskan

Daerah

Mellani Subarni Beri Dukungan Dua Pasien Anak Bocor Jantung di RS Harapan Kita Jakarta

Daerah

Komnas HAM RI : Kalau itu jalan umum, tidak boleh diambil atau ditutup

Daerah

Pemkab Nagan Raya Usulkan Pembangunan Sejumlah Jembatan ke Kementerian PUPR   

Daerah

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD ke-24, Kejati Aceh Gelar Upacara dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!