Mantan Ketua KIP Dicambuk, Heru: Provinsi Aceh Memiliki Keistimewaan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:45 WIB

Mantan Ketua KIP Dicambuk, Heru: Provinsi Aceh Memiliki Keistimewaan

REDAKSI

Sekda Abdya, Salman Alfarisi saat menyampaikan sambutan pada prosesi hukum cambuk di halaman Kajari Abdya

Sekda Abdya, Salman Alfarisi saat menyampaikan sambutan pada prosesi hukum cambuk di halaman Kajari Abdya

NOA l Abdya – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukum cambuk atas pelanggaran pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, Kamis (20/10/2022)

Atas pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko menyebutkan, hukum cambuk merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial.

“Penerapan hukum cambuk di Provinsi Aceh setelah mendapat izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam,” kata Heru Widjatmiko di halaman Kajari setempat.

Izin tersebut, katanya, tertulis dalam tiga undang-undang yaitu undang-undang nomor 44 tahun 99 tentang keistimewaan Aceh, undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Aceh serta undang-undang nomor 11 tahun 99 tentang keistimewaan Aceh.

“Hukum cambuk di Aceh tidak dapat dipisahkan dari pengaruh ajaran Islam di Aceh, syariat Islam sendiri sudah diterapkan di Aceh sejak abad ke-17 masehi,” terang Heru

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Nova dan Jajaran Pemerintah Aceh

Kemudian, katanya, syariat Islam itu kemudian menjadi landasan perundang-undangan yang diterapkan sehingga melahirkan masyarakat dan budaya Aceh yang islami.

“Bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi atas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamalkan dalam Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah,” sebut Heru.

Lebih lanjut, Heru mengakui, hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi hasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia.

“Sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum hak asasi manusia dan legislasi daerah,” jelas Heru.

Pada kesempatan itu, Heru Widjatmiko menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk pada hari ini itu berjumlah terpidana yang dicambuk rencananya ada 13 orang.

“Namun tadi dilaporkan satu orang memang sudah berumur dan sakit yang sudah diperiksa, kemudian yang dua orang lagi belum hadir mengingat waktu mungkin kita sambil menunggu berjalan tapi yang sudah ada kepastian yang ada di sini 10 orang,” kata Heru.

Baca Juga :  Kapolres Simeulue Bantu Papah Kakek Tunanetra Sebrangi Jalan

Tujuan dari hukum cambuk itu, kata Heru, bertujuan untuk memberikan rasa sakit sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

“Harapan kita semoga pelaksanaan hukum cambuk ini menjadi pelajaran dan semoga hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam bisa terhindari dalam kehidupan masyarakat,” pungkas Heru.

Sedangkan Penjabat Bupati Abdya, Darmansah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sebanding dengan menghukum pelanggar syariat Islam karena bernuansa islami dan sesuai dengan aturan agama Islam hukum cambuk dijatuhkan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam qanun Aceh,” kata Sekda.

Baca Juga :  LSM PuTra Apresiasi Langkah KIP Pidie Jaya Akan Menindak Lanjuti Dugaan Petugas Adhoc Yang Masih Rangkap Jabatan

Hukuman ini, kata Sekda, juga merupakan bentuk hukuman duniawi atau hukuman langsung dengan harapan hukuman ini sebagai pernyataan tobat bagi pelaku kesalahan selama pemberlakuan syariat Islam di bumi Aceh.

“Hukum seperti ini sudah banyak dilaksanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, namun sepertinya masih banyak dari masyarakat kita yang kurang menyadari akibat dari perbuatannya,” aku Sekda.

Penanganan kasus pelanggaran syariat Islam, lanjutnya, ini merupakan bukti nyata betapa masih lemahnya iman sebagian masyarakat.

“Yang harus kita sikapi bersama sebagai umat yang beragama tentunya kita mengharapkan kejadian-kejadian seperti ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat,” kata Sekda.

Amatan awak media ini, pada prosesi hukum cambuk di halaman kantor Kejari Abdya itu selain dihadiri Sekda Abdya, unsur Forkompinkab, Kasat Pol PP, Ketua MPU Abdya, MAA serta sejumlah kepala SKPK dan para Camat dan pihak terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

News

Mitratel Didorong Menjadi Perusahaan Infrastruktur Digital

News

Rehab Rekon Tangse Pasca Banjir Butuh Anggaran 20 Miliar

News

IPSI Nagan Raya Turunkan 5 Atlet Terbaik, Ada Apa?

News

Sejumlah Dayah Di Pidie Jaya Gelar Apel Hari Santri, Wabup Bacakan Amanat Menteri Agama Di Dayah Jeumala Amal

News

Sekda Ikuti Grand Launching dan Penandatanganan Komitmen Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan di UGM

News

Pemerintah Aceh Siap Bersinergi untuk Pemajuan Kebudayaan

News

Raksasa Farmasi, Pfizer Kasih Gaji CFO Baru Rp17,89 Miliar

News

LSM Laki Apresiasi PT. Jasa Raharja Perwakilan Subulussalam

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!