NOA l Abdya – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi dijatuhi 23 kali hukuman cambuk.
Sanusi dijatuhi hukum eksekusi cambuk tersebut karena tertangkap tangan tengah asik berjudi di kebun sawit milik warga bersama tujuh orang rekannya pada akhir 2021 lalu.
Selain Sanusi ada 12 terpidana lainnya yang ikut dijatuhi hukum cambuk atas kasus Maisir yang dilaksanakan pada Kami (20/10/2022) berdasarkan surat lampiran nama-nama terpidana eksekusi cambuk Tahun 2022 pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Surat lampiran bernomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 tersebut merincikan nama-nama dan jumlah cambukan yang akan diterima 13 orang terpidana.
Eksekusi uqubat cambuk yang dipusatkan di halaman Kajari Abdya itu ikut dihadiri Penjabat Bupati Abdya, Darmansah diwakilkan Sekda Abdya, unsur Forkompinkab, ketua DPRK dan undangan lainnya.
Adapun terpidana yang dijatuhi hukum cambuk itu yakni Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk dan Darmansyah 25 kali cambuk atas kasus terpidana judi online.
Muhibbudin Bin Wali sebanyak 26 kali cambukan, Syafrizal, Ilyas, Jailani. MC, Tes Rianto, Aprizal, Faisal alias Sichan, T. Nun Parisi masing-masing 17 kali cambukan atas kasus maisir bersama mantan ketua KIP Abdya.